CIWARINGIN, fajarsatu – Ramainya penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di semua wilayah, tidak ketingalan untuk PC GP Ansor Kabupaten Cirebon dengan tegas menolak undang-undang yang disahkan 5 Oktober lalu itu.
Penolakan PC GP Ansor Kabupaten Cirebn terhadap UU Cipta kerja didasari adanya beberapa pasal terkait buruh dan pendidikan yang dirasa tidak tepat. Bahkan PBNU sebagai rumah besar warga Nahdiyin telah mengeluarkan pendapat dan menyayangkan hal itu terjadi. PBNU tidak setuju dengan beberapa muatan pasal di dalam UU Cipta Kerja tersebut.
Hingga adanya tindakan atas ketidaksetujuan itu PBNU lakukan secara konstitusional dengan mekanisme Judicial Review di MK.
Atas dasar hal tersebut maka Ketua PC GP Ansor Kabupaten Cirebon terpilih,Akhmad Ibnu Ubaedilah, akan menyikapi dengan beberapa poin-poin penting seperti diantaranya, PC GP Ansor Kabupaten Cirebon takdzim dan menerima perintah PBNU dalam hal ini tidak menyetujui dan menolak beberapa rumusan pasal yang ada di dalam UU Cipta Kerja.
“Saya PC GP Ansor Kabupaten Cirebon juga yakin betul bahwa keputusan PBNU diambil sesudah melalui kajian yang ketat dan komperhensif,” katanya kepada media dalam rilisnya, Rabu (14/10/2020).
Lanjutnya PC GP Ansor Kabupaten Cirebon akan turut mengawasi daerah yang menjadi tanggung jawab PC GP Ansor, untuk tetap kondusif dan damai serta memastikan para anggota untuk tidak bersikap secara organisasi maupun pribadi yang melangkahi keputusan Pimpinan Pusat.
“PC GP Ansor Kabupaten Cirebon menyarankan agar upaya penolakan tersebut lebih diarahkan kepada mekanisme yang konstitusional, yakni mekanisme Judicial Review di MK” lanjutnya.
Lebih lanjut PC GP Ansor Kabupaten Cirebon mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cirebon untuk tetap fokus pada upaya penanganan Covid 19 meskipun sedang berada di tengah keadaan sosial dan politik yang sedang memanas akibat pengesahan UU Cipta Kerja. (dan)