MAJALENGKA, fajarsatu – Menekan penyebaran Covid-19, Polres Majalengka secara gencar melakukan sosialisai protokol keseharan dengan kegiatan Operasi Yustisi dalam pendisipilan masyarakat menggunakan masker, Kamis (15/10/2020).
Sedikitya tiga polsek di kecamatan Kabupaten Majalengka menggelar Operasi Yustisi. Polsek Cikijing melaksanaan kegiatan operasi yustisi dalam pendisipilan masyarakat terhadap kepatuhan protokol kesehatan,
Operasi gabungan yang melibatkan anggota TNI dan Sapol PP Kecamatan Ciking ini berlangsung di depan Mako Polsek Cikijing Polres Majalengka.
Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Cikijing, Kompol Toto Sumarto, kegiatan operasi yustisi ini guna mengantisipasi penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polsek Cikijing, salah satunya penggunaan masker.
“Operasi gabungan ini juga sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib dalam menerapkan protokol kesehatan serta memberikan masker kepada mereka yang melanggar setelah dicatat terlebih dahulu,” katanya.
Toto menerangkan, dalam giat kali ini, ada 14 pelanggar yang terjaring tidak mengenakan masker. Bagi mereka yang melanggar diberikan teguran lisan sampai diberikan tindakan sanksi sosial membersihkan sampah di lokasi razia dan di data identitasnya serta sanksi fisik berupa push up.
Selain itu, pihaknya juga membagikan masker gratis kepada masyarakat sebanyak 10 lembar. Dia juga mengimbau, jika masyarakat masih tetap melanggar setelah diperingati maka akan dikenakan sanksi administrasi, hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada mereka.
Sementara, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 juga dilaksanakan Polsek Bantarujeg Polres Majalengka. Operasi tersebut dipimpin Kanit Binmas. Aiptu D. Yusup melakukan sosialisasi 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dalam pendisiplinan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19.
Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Bantarujeg, AKP Nuriyana mengakatan, dengan tertib 3M menjadi salah satu cara guna untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19.
“Polsek Bantarujeg terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah dengan sosialisasikan protokol kesehatan dengan imbauan 3M,” tegasnya saat menyambangi SMK Al Farisi Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka.
Menurut Nuriyana, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Terpisah, Polsek Jatiwangi melakukan pengawan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi warga terdampak Covid-19. Giat tersebut merupakan bakti sosial bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19.
Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Jatiwangi, Kompol Asep Saepudin Fiqih mengatakan, dalam pembagian dan penyaluran BPNT ini wajib termonitor agar penyalurannya tepat sasaran sesui dengan instruksi Gubernur Jawa Barat bahwa dalam situasi pandemi saat ini tidak ada lagi warga Jawa Barat satu pun yang kelaparan, semuanya harus keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.
“Mudah-mudahan dengan adanya bantuan dari pemerintah berupa BPNT di bulan Oktober ini mampu meringankan beban warga yang terdampak Covid-19,” katanya. (gan)