SEMARANG, fajarsatu – Pengacara IE, Razman Arif Nasution mendatangi Ditreskrimum Polda Jateng, untuk mempertanyakan lanjutan proses pelaporan No LP/86/VIII/2019/JATENG SPKT terhadap FS atau lebih dikenal Bunda Isun.
Laporan tersebut terkait dugaan akta kelahiran anak tidak sah dan duplikat buku nikah yang dikeluarkan KUA Gandrungmangu Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.
“Kami sudah bertemu dan berkomunikas dengan Kasubdit, Ditreskrimum dan penyidik. Mereka sudah menjelaskan jalannya proses laporan penyelidikan, sudah sejauh mana kepada kami,” kata Razman, Senin (23/11/2020)
Ia menjelaskan, duplikat buku nikah yang di keluarkan KUA Gandrungmangu menjadi dasar keluarnya akta kelahiran anak.
Dikatakannya, pelaporan tersebut karena kliennya merasa tidak pernah melakukan pernikahan secara negara dan memiliki anak dari hasil pernikahan siri. IE melaporkan Bunda Isun ke Polda Jateng atas dugaan merekayasa buku nikah untuk menerbitkan akta kelahiran anak.
“Keluarnya akta kelahiran atas dasar adanya pernikahan secara negara dan keluarnya buku nikah yang sah, bukan rekayasa. Sementara, IE dan Bunda Isun hanya menikah siri dan tidak mempunyai anak dari hasil perkawinan siri,” kata Razman.
Kalau sampai ada akta kelahiran anak, lanjutnya, berarti ada dugaan rekayasa buku nikah. “Kalau buku nikahnya asli tapi palsu berarti akta kelahiran anak juga tidak sah. Dia memaksakan keluarnya akta kelahiran anak untuk tujuan tertentu,” tandasnya.
Razman menambahkan, pihaknya juga memberikan bukti tambahan ke penyidik Polda Jateng, terkait perbedaan redaksi yang tertulis di buku nikah dan buku induk milik KUA Mundu Kabupaten Cirebon, yang saat ini proses sidang sedang berjalan di PTUN Bandung.
“Intinya dari pihak Polda Jateng tadi memastikan ke kami, kasus ini masih berjalan dan kami berharap dapat dilakukan gelar perkara, dan kami siap memberikan fakta-fakta hukum,” ujarnya.
Ditambahkannya, kasus yang sedang diproses di Polda Jateng lebih pada terbitnya akta kelahiran anak.
“Jadi kesimpulan bahwa buku nikah asli dan ada, tapi faktanya palsu dan tidak bisa dijadikan alat bukti, dan kami berharap polisi segera menetapkan tersangka,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam duplikat buku nikah, IE menikah dengan FS berlangsung pada pukul 11.00 WIB, sementara dibuku akta nikah tercata pukul 08.00 WIB. Kemudian, saat dicocokan dengan data file dokumen original ternyata berbeda.
“Tadi dibuka file originalnya, ternyata di situ pun berbeda. Jadi di situ tertulis FS ada doble Y di situ sedagkan yang kita punya, FS tanpa ada huruf Y Lalu, nama IE di situ juga tidak ada doble F,” ungkapnya
Saat persidangan, ditemukan juga kejanggalan lainnya, seperti tempat lahir. Di buku nikah yang asli disebut FS lahir di daerah Cirebon Jawa Barat sementara, di buku nikah duplikat tempat lahir tercantum daerah Cilacap Jawa Tengah.
“Kita pegang asli dengan duplikat yang mereka punya itu beda. Di duplikat, FS lahir di Cilacap tapi buku induk lahirnya di Cirebon, jadi yang benar dimana?,” katanya bernada tanya.
Sementara, Kasubag Hukum Kanwil Kementrian Agama Jawa Barat, Haidar Yamin Mustafa menjelaskan, saat di persidangan pihaknya diminta oleh Majelis Hakim untuk menghadirkan akta nikah dan sudah menunjukan secara fisik.
“Jadi tadi tuh, yang pertama kami dimintai oleh Majelis untuk menghadirkan akta nikah dan kami sudah menunjukan secara fisik. Kemudian dilanjutkan dengan finalisasi gugatan, tadi juga sudah selesai gugatan secara tertulis. Sekarang kami tinggal menunggu fisik gugatan. Kami punya waktu satu sampai dua minggu untuk menyusun atau membuat jawabannya,” ujarnya.
Menurut Haidar, terkait buku nikah pihaknya belum masuk konteksnya, karena yang memegang KUA Mundu sehingga harus di uji lebih jauh lagi.
“Saya belum masuk konteksnya karena yang dipegang KUA adalah aktanya sehingga kebenaran buku itu harus diuji lebih jauh. Cuma sekarang saya belum memegang buku nikah yang dimaksud itu. Kalaupun itu sudah ada, itu bisa kita sandingkan dengan nomor porporasi buku nikah yang ada data base nya di KUA,” pungkasnya. (irgun)