CIWARINGIN, fajarsatu – Setelah menanti selama enam bulan, akhirnya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 67/G/2020 dimenangkan perangkat Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Dalam keputusan PTUN itu menjelaskan, tergugat (Kuwu Budur) harus mencabutSurat Keputusan (SK) Kuwu Budur Nomor 141.3/Kep/07-TUM/2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa.
Sebelumnya lima perangkat Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin diberhentikan sepihak oleh kuwunya tanpa alasan yang jelas. Namun kelima perangkat tersebut melakukan upaya hukum ke PTUN Bandung. Kelima perangkat Desa Budur diberhentikan dengan Surat Keputusan Kuwu Nomor 141.3/Kep/07-TUM/2020.
Kelima perangkat Desa Budur yang diberhentikan pasca pemilihan kuwu baru pada 30 April 2020 itu adalah, Kartono, Sentot, Bali Susanto, Kuraesin dan Acip Sucipto.
“Alhamdulillah setelah menanti kurang lebih enam bulan, akhirnya PTUN memenangkan perkara kita, sehingga sangat jelas kuwu harus mencabut surat keputusan pemberhentian kuwu tentang perangkat desa,” kata Kartono salah seorang perangkat desa yang diberhentikan, Kamis (12/11/2020).
Lanjutnya, karena sangat jelas dalam putusan PTUN itu, kuwu harus mencabut surat keputusan pemberhentian perangkat desa, sehingga ke lima perangkat desa saat ini masuk kembali bekerja di desa sehingga desa menjadi ramai karena sebelumnya jabatan mereka sudah diisi perangkat desa baru.
“Saat ini kita santai saja bekerja di desa, namun saat kita mulai masuk kembali sampai saat ini sudah empat hari kuwu tidak pernah masuk desa. Bahkan di desa sudah ada tulisan kuwu akan banding ya silahkan saja, yang terpenting saat ini kuwu harus mencabut surat keputusan pemberhentiannya,” ujarnya.
Sampai saat ini kelima perangkat desa yang memenangkan perkaranya di PTUN masih menunggu keputusan kuwu.
Keputusan PTUN itu adalah pertama mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal keputusan kuwu Budur Nomor 141.3/Kep/07-TUM/2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin tanggal 20 April 2020, sebatas atas nama Kartono, Sentot, Bali Susanto, Kuraesin dan Acip Sucipto.
Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan kuwu Budur Nomor 141.3/Kep/07-TUM/2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin tanggal 30 April 2020 sebatas nama Kartono, Sentot, Bali Susanto, Kuraesin dan Acip Sucipto.
Terakhir, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 436 ribu. (dan)