INDRAMAYU, fajarsatu – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Indramayu tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp 75.142,35 (3,27 persen) bila dibandingkan UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.297.931. Besaran UMK tersebut merupakan kenaikan tertinggi dibandingkan dengan kabupaten/kota di Wilayah III Cirebon.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tanggal 21 November 2020 ditetapkan UMK Kabupaten Indramayu tahun 2021 sebesar Rp2.373.073,46.
Dalam SK tersebut, besaran UMK Kota Cirebon sebesar Rp 2.271.201,73, Kabupaten Cirebon sebesar Rp 2.269.556,75, Kabupaten Majalengka sebesar Rp 2.009.000, dan Kabupaten Kuningan sebesar Rp 1.882.642.
Pjs. Bupati Indramayu Bambang Tirtoyuliono mengatakan, kenaikan UMK ini merupakan komitmen Pemkab Indramayu untuk terus meningkatkan taraf hidup masyarakat yang disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
Penetapan UMK tersebut sebelumnya telah dilakukan perundingan antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
“Kenaikan upah ini merupakan komitmen kita untuk meningkatkan taraf hidup para pekerja. Selain itu juga sebagai upaya dalam menjaga iklim investasi di Kabupaten Indramayu,” tegas Bambang, Senin (23/11/2020).
Sebelumnya Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada 17 daerah di Jabar yang menaikkan besaran UMK. Sementara 10 daerah tidak menaikan besaran UMK alias tetap.
“Kita melihat ada 10 kabupaten kota yang memang dalam rekomendasinya sesuai dengan Surat Edaran Kemenaker tanggal 26 Oktober 2020 (tidak naik). Lalu sisanya 17 kabupaten kota yang memang ada kenaikan itupun kenaikan didasarkan pada inflasi dan juga LPE baik secara nasional, provinsi dan kabupaten kota,” kata Setiawan.
Adapun daerah yang menaikkan besaran UMK antara lain, Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang dan Kabupaten Indramayu.
Sementara daerah yang tidak menaikan besaran UMK yakni Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.
“Ini sudah kami pertimbangan matang. Kepgub yang baru saja ditandatangani mudah-mudahan bisa diterima oleh semua pihak,” jelas Setiawan. (niko/mag)