KUNINGAN, fajarsatu – Puncak peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2020, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama secara simbolis memberikan sertifikat tanah kepada 10 perwakilan masyarakat di Aula Pendopo Kabupaten Kuningan, Senin (9/11/2020).
Usau penyerahan sertifikat, dilanjutkan dengan menghadiri Video Conference Acara Penyerahan Sertifikat Secara Virtual oleh Presiden Republik Indonesia di Pendopo Setda Kuningan.
Hadir dalam kegiatan ini Forkopimda Kabupaten Kuningan, pimpinan SKPD se-Kabupaten Kuningan, Kepala Kantor BPN Kuningan, dan para penerima sertifikat simbolis.
Dalam kesempatan ini, Bupati Kuningan menyampaikan, sertifikat menjadi salah satu alas bukti hak atas kepemilikan sebidang tanah oleh seseorang.
Menurutnya, Presiden mengeluarkan Program PTSL sebagai tindak lanjut dari amanah UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengatakan bahwa pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah diseluruh wailayah Republik Indonesia.
“PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat yang secara pasti dilaksanakan secara sederhana, lancar, aman, adil, merata dan terbuka, sehingga dapat memungkinkan memakmurkan rakyat” ujarnya.
Ia berharap, Program PTSL dapat terus berlanjut sehingga pada saatnya semua bidang tanah di republik ini semuanya bersertifikat.
“PTSL ini program tanah program yang sangat sederhana, maka dari itu saya menyambut baik program yang begitu mulia dari bapak presiden untuk masyarakatnya sehingga untuk mendapatkan kepastian hak asal-usul dan lain sebaginya atas bidang tanah. Kepada masyarakat yang sebentar lagi akan menerikan sertifikat tolong jangan sampai rusak,” ujarnya.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Kantor ATR/BPN, luas wilayah Kuningan adalah 117.858 ha dengan bidang tanah 890.635, yang telah terdaftar adalah 338.194 bidang atau sekitar 38 persen.
Lanjutnya, sisa 550.441 bidang tanah atau sekitar 62 persen ditarget 2021-2025 selutruh bidang tanah dapat terdaftar. “Maka rata-rata pertahun adalah sebanyak 112 ribu bidang. Di tahun 2021, akan diusulkan 70 ribu sertifikat,” katanya.
Target awal pendaftaran sistematik lengkap tahun 2020 ada sebanyak 55 ribu bidang, dan sertifikat ada sebanyak 47 ribu. Setelah ada pandemi covid-19, target berubah menjadi 38.860 bidang, dan sertifikatnya menjadi 30 ribu, yang disebar di 26 desa.
Dalam acara ini, diserahkan 100 sertifikat kepada yang hadir, yaitu 25 orang perwakilan dari Ancaran, 25 orang perwakilan Nanggerang, 25 orang perwakilan dari Sangkanmulya, dan 25 orang perwakilan dari Cikaso.
Pemberian secara simbolis pun diberikan kepada 10 orang perwakilan, yaitu Suanda dari Ancaran, Abdul Gopur dari Ancaran, Momon Sulaeman dari Ancaran, Moch Jumhana dari Ancaran, Maman Majuki dari Sangkanmulya, Endri dari Sangkanmulya, Hidayat, SE., M.Si., dari Cikaso, Abdurahim dari Cikaso, Soleman dari Nanggerang, dan Jaman dari Nanggerang.
“Terimakasih pada Kajari, Kapolres, Bupati, Dandim, DPRD telah memsuport sehingga berjalan dengan lancar. Ke depan akan saya ajukan semua, baik tanah pemerintah, daerah, pemerintah pusat dan provinsi, jika masuk PTSL, ada baiknya ikuti program ini agar dapat menghemat biaya negara.” Ujarnya. (abel)