KUNINGAN, fajarsatu – Sedikitnya 103 pasangan suami istri mengikuti itsbat nikah terpadu yang diselenggarakan Kemenag Kabupaten Kuningan yang berlangsung di gedung Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan, Jumta (27/11/2020).
Kegiatan dibuka Bupati Kuningan, H. Acep Purnama dihadiri Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, H. Arif Hidayat, Ketua Pengadilan Agama Kuningan, Kamenag, Kadisdukcapil, Ketua Lembaga Kordinasi Kesejahteraan Sosial dan para undangan.
Menurut panitia pelaksana pelayanan terpadu. kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan pelayanan hukum, khususnya dengan permohonan pengesahan pernikahan secara negara.
Sebelumnya, kata dia, mereka menikah secara siri. Untuk memperoleh penegas sebagai bukti otentik adanya perkawinan, untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan harapan.
“Dilatarbelakangi masih banyaknya masyarakat Kuningan yang menikah siri dan kurangnya perlindungan hukum terhadap istri dan anak-anak, perlu adanya langkah-langkah pelayanan salah satunya itsbat nikah terpadu yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama, Kementrian Agama dan LKKS ini,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, H. Arif Hidayat menyampaikan selamat kepada mereka yang akan melaksanakan itsbat nikah.
Ia juga berterima kasih kepada Bupati Kuningan dan Kemenag Kuningan, Disdukcapil dan Pengadilan Agama yang telah menyelenggarakan acara ini.
“Kegiatan ini ditujukan bagi masyarakat yang terkendala biaya dan itsbah nikah hari ini gratis, sehingga pernikahan siri secara sah akan diresmikan dan tercatat hukun negara. Oleh karena itu sejak akan menikah, harus mulai tertib dalam persiapannya. salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan perlindungan hukum,” ujarnya.
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, pelayanan ini diberikan kepada masyarakat yang belum memiliki status sempurna dalam ikatan pernikahan walaupun secara agama mereka sah, namun akan lebih sempurna tercatat dalam hukum negara.
“Perkawinan yang dijalankan akan mengandung konsekuensi baik lahirkan keturunan, status keturunan, terjadi sengketa, termasuk pada saat nanti meninggalkan harta benda. Dengan itsbat ini kita sedang menyempurnakan perkawinan mereka. Kehidupan berkeluarga mereka akan memiliki status yang sah secara agama dan hukum negara,” ujar Acep. (abel)