KUNINGAN, fajarsatu – Wakil Bupati Kuningan, HM Ridho Suganda menghadiri kegiatan Pencanangan Program Paket Untuk Layanan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PULPEN-PNS) yang berlangsung di Hotel Gran Purnaa Mulia, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cigugur, Rabu (11/11/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, H. Raji K Sarji, narasumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri dan peserta Bimtek dari SKPD dan Kecamatan.
Kegiatan tersebut sekaligus pelaksanaan Bimbingan Teknis Implementasi Pemanfaatan Data Kependudukan Melalui Data Warehouse (DWH) Terpusat, yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten KUningan.
PULPEN-PNS merupakan bentuk dukungan dan pelaksanaan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang diinstruksikan Menteri Dalam Negeri sejak 2018.
Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi, Hamdan Harismaya menjelaskan, tujuan dilaksanakannya kegiata tersebut untuk meningkatkan kesadaran dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan mempermudah serta mempercepat pelayanan Administrasi Kependudukan kepada para Pensiunan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
“Selain itu, juga dalam rangka peningkatan pemahaman pentingnya Satu Data Untuk Semua yaitu, Data Penduduk dengan NIK sebagai data dasar dalam setiap pengambilan kebijakan maupun perencanaan pembangunan,” tuturnya.
Sementara, Wakil Bupati Kuningan, HM Ridho Suganda mengatakan, dengan adanya progran PULPEN-PNS, para pensiunan PNS di lingkungan Pemkab Kuningan tidak akan direpotkan lagi dengan pengurusan perubahan status pekerjaan pada dokumen kependudukannya. Disdukcapil dan BKPSDM Kabupaten Kuningan, sambungnya, telah bekerjasama dalam memberikan pelayanan bagi para Pensiunan PNS sejak menerima SK Pensiunan.
“Hal itu dilakukan semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik dan membahagiakan kepada masyarakat khususnya Pensiunan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang pada saat yang baik ini telah menerima KTP-el dan KK dengan status terbarunya,” imbuh Ridho.
Terkait dengan implementasi Pemanfaatan Data Kependudukan melelui DWH terpusat, dijelaskan Ridho, dapat dipahami sebagai aktivitas pemberian hak akses data kependudukan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada lembaga pengguna sebagai data dasar dalam setiap pengambilan kebijakan maupun perencanaan pembangunan.
“Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang terkait dengan hak akses verifikasi data dan ruang lingkupnya, yaitu data kependudukan dari Kemendagri yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan antara lain, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” jelasnya. (abel)