MAJALENGKA, fajarsatu – Satuan Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan SP (38) warga Kecamatan Bantarujeg dan ES (38) warga Kecamatan Sumberjaya. Kedua pelaku tersebut diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba.
SP dan ES diamankan polisi di tempat yang berbeda yakni di pinggir Jalan Raya Bantarujeg, dan di Jalan raya Leuwimunding, pada Jumat (20/11/2020) lalu.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menyampaikan, pelaku adalah penjual narkoba golongan I jenis sabu.
“Pelaku juga sekaligus pemakai, namun pengakuannya tersangka menggunakan shabu tersebut baru 1 kali,” Kata AKBP Bismo, saat konferensi pers di Mako Polres Majalengka, Selasa (8/12/2020).
SP mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang warga Kabupaten Kuningan bernama Asep yang saat ini masuk daftar buronan polisi.
Sedangkan ES mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari orang bernama Acil (DPO) Warga Cirebon Kabupaten Cirebon.
“Kedua pelaku diamankan di Polres Majalengka,” tutur Bismo kepada wartawan.
Atas kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti guna penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat pasal Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (gan)