SUMBER, fajarsatu – Sidang lanjutan di Pengadilan Agama (PA) Sumber tidak dihadiri FS sebagai pengugat dan hanya diwakili pengacaranya saja., Rabu (2/12/2020)
Agenda sidang lanjutan di PA Sumber untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat IE, dengan menghadirkan tiga saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan merupakan mantan pekerja di rumah wanita yang akrab disapa Bunda Isun di Jalan Cideng Indah, Kabupaten Cirebon serta istri sah IE, IL.
Saat menjadi saksi IL dalam proses jalannya persidangan, pihaknya dituduh sebagai wanita idaman lain. Sementara, FS sebagai istri sah. Namun, tadi sudah dibuktikan ke majelis hakim kalau pihaknyalah yang merupakan istri sah dan didukung dengan dokumen buku nikah yang sah.
“Saya dituduh pelakor. Ini lucu tapi sudah saya buktikan dengan dokumen lengkap kalau saia ini istri sah IL. Yang pelakor itu justru FS, tolong tulis besar-besar,” tandas IE dengan nada tinggi.
Selain itu, IL juga sempat mempertanyakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Bunda Isun, karena nama KTPnya selalu berubah-ubah. Namun, kuasa hukumnya beralasan sudah memberikan foto copy KTP tersebut, dan atas perintah majelis hakim kuasa hukum harus membawa KTP asli Fifi saat sidang lanjutan.
“KTP dia, namanya FS saja dan di KTP lainnya ada tambahan Effendi dibelakng nama dia. Jadi yang benar yang mana? karena nama di KTP tersebut tercantum juga di buku nikah dan ada perbedaan. Nah, majelis hakim meminta kepada kuasa hukumnya, KTP asli FS dibawa dan ditunjukan saat sidang lanjutan nanti,” kata IL Rabu (2/12/2020) usai menikuti persidangan.
IL melanjutkan, seharusnya pengacara bisa memberikan dokumen identitas yang falid dan sesuai di semua dokumen negara, tidak ada perbedaan. Sebab, kalau identitas saja berbeda-beda, diduga ada rekayasa dalam pembuatannya.
“Aneh juga kok bisa dokumen negara, seperti KTP selalu berubah-ubah. Ini harus ditelusuri agar terbuka semua siapa sebenarnya FS,” lanjutnya.
Disaat bersamaan, Kuasa Hukum IE, Razman Arif Nasution mengatakan, di persidangan tadi majelis hakim mengetahui kalau pihaknya juga menjadi Kuasa Hukum IL bukan IE, dalam gugatan PTUN Bandung.
“Menurut kami bahwa hakim tahu bahwa ada masalah. Dan hakim juga tahu bahwa saya pun sudah datang ke Polda Jawa Tengah dan Polda Jabar bahwa ada masalah dengan buku nikah,” kata Razman.
Selain itu, lanjutnya, dari keterangan saksi diduga FS melakukan perselingkuhan dengan memasukan laki-laki lain ke dalam rumah serta kamarnya, maka dugaan IE cemburu yang menjadi alasan awal persoalan terbantahkan.
“Keterangan saksi ada dugaan FS melakukan perselingkuhan, karena saksi melihat FS memasukan laki-laki lain ke rumah serta ke dalam kamar pribadinya, ini mematahkan kalau dugaan awal klien kami IE pecemburu yang menjadi awal persoalan cekcok dalam rumah tangga,” sambung Razman.
Ia melanjutkan, Kuasa Hukum FS menerangkan kalau buku nikah bukan duplikat, sementara setahu pihaknya kalau buku nikah itu duplikat yang sedang dalam proses hukum di Polda Jateng.
“Tadi di persidangan pihak penggugat FS melalui kuasa hukumnya mengatakan buku nikah bukan duplikat. Nah, sementara mereka mengaku buku aslinya dibawa oleh Pak IE dan memang benar dibawa Pak IE. Lalu ada pengajuan kepada KUA Mundu bahwa Pak IE mengajukan untuk diterbitkan buku nikah. dalam hal ini adalah buku nikah duplikat. Pertanyaannya, kok tadi di majelis hakim laporan lampirannya lain, ini ada apa?,” ungkapnya.
Razman menegaskan, pihak pengugat memutarbalikan fakta dengan mengatakan pernikahan siri FS dan IE diketahui istri sah IE dan saling komunikasi melalui handphone. Selain itu, kata Razman, mereka juga mengklaim memiliki rekaman percakapan tersebut.
“Mereka bilang kalau IL mengetahui pernikahan siri tersebut, dan berkomunikasi dengan FS melalui handphone serta ada bukti rekamanamnya. Saya minta pada persidangan untuk buktikan rekaman itu ke majelis hakim, karena kalau tidak ada bisa kami gugat secara hukum,” lanjutnya.
Sayangnya, saat akan dikonfirmasi ulang, Kuasa Hukum FS tidak mau memberikan pernyataan dan langsung pergi meninggalkan Pengadilan Agama Sumber. (irgun)