MAJALENGKA, fajarsatu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 800 juta dari sejumlah perkara yang ditangani sepanjang 2020 pada masa Pandemi Covid-19.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, H. Dede Sutisna melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang S menyikapi Peringatan Hari Anti Korupsi (HAK) yang jatuh setiap tanggal 9 Desember.
“Uang negara yang berhasil kita selamatkan kurang lebih Rp 800 juta. Itu berasal dari perkara korupsi PDSMU dan perkara korupsi mantan kepala desa,” kata Kasi Pidsus Guntoro, Rabu (9/12/2020).
Total uang tersebut rinciannya sekitar Rp 650 juta dari korupsi PDSMU yang saat ini dititipkan di salah satu rekening bank, karena perkaranya belum inkrah.
Sedangkan Rp 200 juta dari salah satu mantan kepala desa di Kabupaten Majalengka, bernama Wiwin R yang perkaranya sudah inkrah.
“Kalau perkara korupsi yang tengah masih berjalan dugaan korupsi PDSMU dan lanjutan dana CSR,”ucapnya.
Mengenai kelanjutan kasus korupsi PDSMU, lanjut dia, saat ini tengah memasuki audit pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai total kerugian negara.
“Insha allah tahun depan akan kita tingkatkan lagi pengungkapan kasus korupsi di Majalengka. Kalau saat ini salah satunya terkendala Pandemi Covid-19,”ucapnya.
Bahkan terbaru, lanjut dia, ada salah seorang tersangka korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Majalengka, berinisial JN (50) dinyatakan terinfeksi virus Corona atau positif Covid-19.
“Tersangka yang terpapar virus ini merupakan mantan Direktur Utama Perusahan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Majalengka (PD SMU Majalengka) Covid-19,”katanya.
Menurut dia, pihaknya mengetahui tersangka positif, berawal mendapatkan informasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka yang menyatakan, bahwa JN telah terkonfirmasi positif.
Tersangka sendiri langsung dijemput Satgas Covid-19 Majalengka d itengah pemeriksaan penyidik di Kejari Majalengka, pada pekan kemarin. Kondisi itu pula mengakibatkan Kejari Majalengka melakukan penangguhan penahanan.
“Saat ini tersangka tengah menjalani isolasi mandiri. Dan kita akan melakukan pemangilan kembali setelah tersangka dinyatakan sembuh,” jelas dia. (gan)