SUMBER, fajarsatu – Lanjutan sidang kasus penceraian FS dan IE kembali digelar di Pengadilan Agama )PA) Sumber, Rabu (16/12/2020).
Dalam persidangan tersebut terungkap fakta baru. Sang penggali makam Warsan mengakui, wali nikah FS telah meninggal dunia pada 1995 lalu.
Seharusnya, Warsan menjadi saksi di sidang lanjutan, namun ia terpaksa tidak dapat menghadiri sidang sebagai saksi lantaran mendapat tekanan dari pihak FS dan keluarganya di Cilacap Jawa Tengah, untuk tidak datang sebagai saksi.
Meskipun begitu, Warsan yang didampingi Kepala Desa Bantarsari, Ngato Urohman mengakui, sebagai penggali makam almarhum Samsuri yang merupakan bapak kandung FS pada 1995 lalu, mendapat tekanan untuk tidak hadir sebagai saksi.
Pengakuan tersebut ditulis tangan yang ditandatangi dirinya pada 15 Desember 2020 serta kepala desa dan dicap desa di atas materai.
Surat yang ditujukan kepada hakim sebagai bukti tersebut berbunyi:
Nama Warsan alamat Rejasari RT 001 RW 009 Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Cilacap Jawa Tengah menyatakan bahwa saya tidak dapat menghadiri persidangan dikarenakan ada tekanan dari pihak Sdri FS dan keluarganya di Cilacap, sehingga saya dilarang untuk datang hadir di persidangan.
Adapun benar, saya bermaksud memberikan kesaksian mengenal alm Samsuri ayahanda dari Sdri FS meninggal pada tanggal 5 Desember 1995 dan pada saat itu saya bertugas menggali kuburan Samsuri ayahanda Sdri FS.
Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa paksaan, tekanan dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Sementara kuasa hukum IE, Razman Arif Nasution menjelaskan, surat pernyataan yang dibuat Warsan juga ditandatanggani kepala desa, diberikan kepada hakim saat berjalannya sidang sebagai bukti tambahan.
“Harusnya Warsan hadir ke Pengadilan Agama Sumber sebagai saksi, karena mendapat tekanan dari FS, dia tidak jadi datang tapi membuat surat pernyataan penyebab Warsan tidak bisa hadir, serta keterangannya sebagai saksi juga ditulisnya. Saya aneh melihat sikap FS yang sampai memberikan tekanan kepada saksi. Ini ada apa, takut terkuak semuanya,” kata Razman, Rabu (16/12/2020) usai menikuti sidang.
Razman melanjutkan, di persidang pihaknya juga menghadirkan saksi ahli dari Ketua MUI Kecamatan Kedawung dan Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat.
Di hadapan hakim kedua. kata Razman. saksi ahli tersebut mengatakan pernikahan tidak sah karena wali nikah FS yaitu bapak kandungnya, Samsuri telah meninggal dunia pada 1995, sementara di buku nikah tercatat Samsuri menjadi wali nikah pada 2003.
“Keterangan kedua saksi ahli pun sudah jelas pernikahan itu tidak sah dan hakim pun binggung orangnya sudah minggal kok bisa jadi wali nikah. Keterangan itu diperkuat oleh pernyataan penggali makam Warsan,” tuturnya.
Menurut Razman, FS atau yang biasa disapa Bunda Isun ini, telah melakukan pelangaran hukum dengan mencantumkan orang yang sudah meninggal sebagai wali nikahnya di dokumen negara yakni buku nikah.
Sehingga, tambah Razman, pihaknya berencana akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan FS ke Polda Jawa Tengah, karena Cilacap masuk ke wilayah hukum Polda Jateng.
“Kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan FS atas dugaan pemalsuan dokumen negara,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum FS, Yudia Alamsyah mengatakan, terkait surat pernyataan tetsebut hakim tidak terlalu menanggapi karena itu kepentingannya tergugat dan persidangan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi yang diajukan tergugat.
“Dua saksi tersebut tidak bisa menerangkan tentang pokok perkara yaitu pertengkaran dan atau perselisihan yang mengakibatkan adanya gugatan. Saksi tidak kopeten dalam pokok perkara,” kata Yudia.
Ia menilai, saksi-saksi tersebut menguatkan adanya perkawinan antara IE dengam FS, bahkan buku besar catatan pernikahan KUA Mundu dihadirkan oleh saksi dari Kanwil Kemenag Bandung dan benar tercatat pernikahan antara IE dengan FS.
“Itu dokumen negara dan sah tercatat, karena sampai detik ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dokumen pernikahan tersebut tidak sah dan palsu,” pungkasnya. (irgun)