MAJALENGKA, fajarsatu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengungkap kasus tindak pidana penipuan.
Tersangka berinisial Y (43) warga Kecamatan Panyingkiran itu berhasil membawa kabur motor korban bernama Nana Rusdiana warga Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang.
Peristiwa itu berlangsung saat korban dan pelaku sedang berada di rumah makan yang berada di Kelurahan Tonjong, Kecamatan Majalengka pada Kamis (20/8/2020) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat di tempat makan, pelaku meyakinkan korban dengan dalih ada teman pelaku yang mau memesan barang kepada korban dengan jumlah pesanan banyak. Pelaku meyakinkan korban, dengan alasan bahwa teman pelaku akan memberikan uang DP pembelian paralon sebesar Rp 4 juta.
“Korban tergiur, pelaku mengatakan akan mengambil uang DP tersebut lalu pelaku menyuruh korban untuk menunggu di rumah makan dan meminjam kendaraan korban,” papar Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Selasa (8/12/2020).
Merasa dirinya ditipu oleh pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Kami melakukan pengintaian selama tiga bulan, dengan hasil informasi dari saksi, pelaku berasil diamankan di pinggir jalan raya Desa Cikebo,” kata Bismo saat ekspos perkara di Mapolres Majalengka.
Bismo menyebut, tersangka terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sehingga tersangka Y dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama lamanya 4 tahun penjara. (gan)