CIREBON, fajarsatu – Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Bandung menggelar sidang di tempat terkait keabsahan buku nikah milik FS yang juga menbata sebagai Ketua KPAID Kabupaten Cirebon.
Sidang PTUN bandung tersebut berlangsung di Hoten Bentani, Jalan. Siliwangi, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jumat (22/1).
Saat jalannya persidangan terkuak, Rakim yang selama ini di klaim FS sebagai orangtua IE mengaku IE bukan anak kandung, dan hanya rekan bisnis pakan ternak. Rakim juga mengakui kalau pernikahan IE dan FS berlangsung di rumahnya di Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
“Bahwa saya bukan ayah kandung dari IE, hanya kawan rekan bisnis pakan ternak, kalau menikah benar berlangsung di rumah saya,” kata Rakim.
Sementara, saksi lainnya Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Somadi menjelaskan, pihaknya hanya mencatat keterangan yang diberikan oleh penghulu atau lebe almarhum Sobari.
Selain itu, Somadi juga mengakui saat mencatat tidak didasari dokumen apapun layaknya seseorang yang akan menikah.
“Saya hanya suruh mencatat sesuai keterangan penghulu atau lebe, karena saat itu tidak ada dokumen apapun siapa yang mau menikah. Kata penghulu catat, ya saya catat,” tuturnya.
Disaat bersamaan, kuasa hukum IL, Razman Arif Nasution menegaskan, kedua saksi Rakim dan Somadi sudah memberikan keterangan di depan majelis hakim.
Saksi Rakim sudah mengaku bukan orang tua kandung IE, dan di perkuat surat keterangan dari Kuwu Setu Patok. Kesaksiannya, sangat membantu pihak kami dalam membuka kebenarannya.
“Jelas sudah, Rakim sudah mengakui bukan orang tua IE, kenapa bisa IE bin Rakim dalam dokumen buku nikah, ini jelas ada rekayasa dan cacat secara administrasi. Beberapa kesaksian Rakim juga tidak terbuka ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Sementara, lanjut Razaman, saksi lainnya, Somadi mengatakan awalnya pernah di datangi oleh Rakim, tapi kemudian berubah memberikan keterangan, hanya kedatangan surat. Pada surat tersebut, tertulis menikahkan dan mencatat.
Selain itu, Somadi juga membuat surat pernyataan bahwa pihaknya sudah di bohongi oleh Rakim atau yang akrab disapa Pak Le.
“Somadi ini memberikan keterangan berbelit – belit kalau tidak jujur dalam memberikan kesaksian di depan majelis hakim kami bisa laporkan memberikan kesaksian palsu. Tadi dia juga teriak-teriak bilang siapa yang enak siapa yang susah. Nah, kalau dia merasa terpojok tinggal jujur saja siapa yang menyuruhnya,” ujar Razman.
Razman juga menemukan kejanggalan lainnya, karena dari pengakuan Somadi, saat itu tidak mengoreksi data-data yang diserah oleh Rakim, termasuk saat meminta tanda tanggan Kuwu, langsung di tanda tanggani tanpa melakukan koreksi terlebih dahulu.
“Ini janggal, masa orang mau nikah data nya gak di koreksi, siapa yang mau nikah jadi tidak tahu. Begitu juga Kuwunya, di minta tanda tanggan langsung teken aja gak koreksi lagi, jadi dia lihat IE saat menikah di sampingnya ada Rakim, jadi di catat IE bin Rakim, masa iya begitu kerjanya,” ujarnya
Menurut Razman, kesaksian dari Rakim sudah membuktikan kalau buku nikah FS dan IE cacat administrasi, termasuk dalam pencatatan KUA. “Karena IE bukan bin Rakim seperti data yang di klaim pihak FS,” pungkasnya. (irgun)