JAKARTA, fajarsatu – Tim kuasa hukum Razman Arif Nasution mendatangi SPKT Polda Metro Jaya, untuk melaporkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, FS terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap seorang pengusaha IL asal Jakarta.
Wanita yang biasa disapa Bunda Isun ini, dianggap telah mencemarkan nama baik IL, pada gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Sumber Kabupaten Cirebon. Dalam gugatannya, FS memasukan IL sebagai Wanita Idaman Lain (WIL), sementara IL merupakan istri sah IE, yang menjadi tergugat perkara cerai.
Langkah melaporkan FS ke Polda Metro Jaya, diambil lantaran IL merasa bukan WIL dan menikah resmi pada tahun 2000, saat ini dari hasil perkawinannya IL dengan IE telah di karuniai dua orang anak.
Kuasa hukum IL, Razman Arif Nasution mengatakan, IL secara resmi melaporkan Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah ke SPKT Polda Metro Jaya dengan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Klien kami tadi saya dampingi sudah melakukan laporan di SPKT Polda Metro Jaya. Kenapa lapornya di Jakarta karena klien kami mengetahuinya saat di Jakarta, makanya kami masukan ke UU ITE,” kata Razman Sabtu (23/1/2021).
Razman melanjutkan, tidak hanya pencemaran nama baik, FS juga akan kenakan pasal ujaran kebencian, karena sesuai dengan kutipan digugatan IL di katakan sebagai WIL, sementara masyarakat paling benci atau tidak suka dengan WIL yang dianggap merusak rumah tangga seseorang.
“Pernyataan FS yang mengatakan IL adalah WIL dan dituangkan digugatan cerai. Jadi ada kesan IL itu merusak rumah tangga FS. Fakta yang sebenarnya IL adalah istri sah IE, yang diputarbalikan fakta oleh FS,” lanjut Razman.
Selain itu, untuk menjerat FS dihadapan hukum, ada beberapa bukti lagi yang akan dilaporkan disaat pemeriksaan lanjutan. Kenapa pernyataan WIL yang tertuang dalam gugatan FS dilaporkan ke pihak kepolisian, karena saat hakim membacakan gugatan IL sebagai WIL maka sudah menjadi publik area atau diketahui oleh publik.
“Nanti saat pemeriksaan lanjutan ada beberapa bukti tambahan, salah satunya IL dikatakan bukan siapa-siapa IE. Apalagi saat sidang cerai di PA Sumber, hakim membacakan gugatan FS salah satunya IL adalah WIL, dan diketahui oleh publik, ini yang menjadi dasar laporan pencemaran nama baik,” tutur Razman.
Disaat bersamaan, Razman juga menegaskan, pada minggu depan akan melaporkan kembali FS dengan tuntutan menyebarkan hoaks, yang mengklaim IE seorang mualaf atau sudah masuk Islam.Terlebih ada bahasa didalam gugatan IE berpindah-pindah agama dari Islam ke Budha kemudian ke Kristen.
“Minggu depan lanjut kami laporkan lagi FS, karena dalam gugatan cerai IE, seorang Muslim berpindah agama ke Budha kemudian ke Kristen. Silahkan FS keluarkan data-datanya kalau memang benar IE seorang muslim,”ujarnya.
Razman juga menjaskan putusan, di PA Sumber akan gugur dengan sendirinya jika PTUN Bandung membatalkn buku nikah IE dan FS. (rilis/irgun)