MAJALENGKA, fajarsatu – Forum Pemuda (Forda) Sumberjaya melakukan audiensi ke Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka terkait regulasi perizinan pabrikasi dan industri di wilayah Kecamatan Sumberjaya yang dinilai tidak memperhatikan rencana tata ruang wilayah.
“Padahal sejak tahun 2018 sudah disepakati pada audiensi pada waktu itu dari Dinas Perizinan dan Bapedalitbangda (bahwa) Sumberjaya itu hanya diberikan kapasitas 36,8 Hektare untuk kawasan perindustrian,” kata Ketua Forda Sumberjaya Goting saat ditemui di halaman Gedung DPRD Kabupaten Majalengka, Selasa (19/1/2021).
Gothing menilai kesepakatan awal yang disepakati pada tahun sebelumnya berbanding terbalik dengan kenyataan. Kurang lebih ada 12 pabrik yang sudah berdiri dan memproduksi, dari satu pabrik saja sudah ada satu pabrik yang areanya itu 40 hektare.
Dengan adanya satu kawasan pabrik yang telah melebihi ketentuan awal kesepakatan Gothing memandang hal tersebut telah melanggar dari ketentuan rencana tata ruang wilayah sebelumnya.
“Artinya itu sudah over kapasitas karena melebihi jatah atau ketentuan dari pemerintah yang disepakati bayangkan kalau misalkan ada pabrik dua tiga empat, ” beber Gothing.
Disebutkannya, selain regulasi pabrik Forum Pemuda Sumberjaya juga mempertanyakan kejelasan Peraturan Daerah Terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Majalengka yang diketahui RTRW Kabupaten Majalengka berlaku dari tahun 2011-2031 dan itu belum direvisi, padahal sudah ada ketentuan revisi per 5 tahun harus ada revisi.
Gothing juga berharap kepada Anggota Dewan Kabupaten Majalengka terkait izin pembangunan pabrikasi dan perindustrian mengacu kepada aturan yang ada jangan sampai terkesan aturan menurut ke pabrik tetapi pabriklah yang menurut kepada aturan. (gan)