BANDUNG, fajarsatu – Sidang lanjutan rekayasa buku nikah FS mengagendakan penyerahan bukti surat dari pengugat.
Kuasa hukum pengugat, Razman Arif Nasution menjelaskan, usai menyerahkan bukti surat, bukti tambahan, sudah disetujui oleh majelis hakim dan dibandingkan dengan pembanding asli.
Sementara, tergugat satu yakni kuasa hukum Kepala Urusan Agama (KUA) Mundu Kabupaten Cirebon, tidak memiliki bukti asli, sehingga akan dilakukan sidang di tempat pada Jumat tanggal 22 Januari 2021 di aula hotel Bentani.
“Tadi agendanya menyerahkan bukti surat dan bukti tambahan dan dibuktikan dengan pembanding asli, hasilnya sudah di setujui oleh majelis hakim, yang belum lengkap bukti dari tergugat 1, mereka tidak memiliki bukti asli, nanti akan di gelar sidang ditempat,” kata Razman, Kamis (14/1/2021).
Razman mengatakan, alasan lain sidang di tempat karena saksi sudah berusia lanjut. Selain itu, saat sidang ditempat yang rencananya dimulai pukul 08.00 WIB, pengunjung akan dibatasi termasuk kuasa hukum, atas permintaan majelis hakim.
“Alasan lain sidang ditempat karena saksi yang nanti dihadirkan sudah berusia lanjut, itu bagus biar semua terbuka, majelis hakim juga meminta pengunjung, kuasa hukum dibatasi. Apalagi sampai bawa-bawa preman,” kata Razman.
Disaat bersamaan Razman juga menegaskan, kasus pembatalan buku nikah FS dan IE masih berjalan di PTUN Bandung, sementara untuk kasus pidananya sedang diproses di Polda Jateng.
“Pembatalan buku nikah ada di PTUN Bandung, dan pidananya ada di Polda Jateng,” tegasnya.
Saat jalannya persidangan, kata Razman, ada perbedaan data di KTP dan buku nikah milik FS, seperti perbedaan tanggal lahir. Ini menjadi bukti atau menguatkan kalau buku nikah itu diduga rekayasa.
“Masa tanggal lahir berbeda, di KTP tanggal 16, di buku nikah tanggal 5, ini kontra produktif dan di KTP milik IE tidak ada nama Effendinya. Kalau IE merasa dirugikan dengan tindakan FS yang diduga merekayasa, ini bisa dilaporkan. Kami juga akan meminta keterangan Dinas Kependudukan untuk memberikan data yang sebenarnya,” ujar Razman.
Selain itu, Razman juga menunjukan bukti lainnya seperti surat Akta Lahir anak ke-2 yang diduga palsu. Pasalnya, perkawinan siri antara FS dan IE tidak memiliki anak kandung.
“Kami heran kok bisa terbit dua akta lahir atas nama Mohamad Nafis Irfan anak kedua. Parahnya lagi, dua akta lahir yang sama tapi beda penulisan nama IE, Ini kuat dugaan ada rekayasa dalam penerbitan akta lahir. Yang jadi pertanyaan lagi, kemana anak kesatu kalau memang ada, ini langsung aja anak kedua,” sambungnya.
Sementara istri sah IE, IL menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan FS yang berani melakukan semua dugaan rekayasa buku nikah ada akta lahir anak.
“Dia itu Ketua KPAID, harusnya mengerti dan melindungi anak, bukan justru melakukan ini semua dan sangat disayangkan,” ujarnya.
Rencananya, IL juga akan melaporkan FS ke pihak kepolisian, karena dirinya ditudung sebagai Wanita Idaman Lain (WIL).
“Dalam gugatan itu ada, saya dikatakan sebagai WIL, yang WIL itu siapa, ini akan saya laporkan ke pihak kepolisian, biar mereka yang buktikan siapa yang WIL,” pungkasnya.
Disaat bersamaan kuasa hukum KUA Mundu yang juga sebagai Kasubag Hukum Kanwil Kemenag Provinsi Jabar, Haidar Yamin Mustofa menjelaskan, pihaknya mengajukan 4 saksi kepada majelis hakim. Namun, hanya 2 saksi yang disetujui untuk sidang ditempat.
“Tadi kami mengajukan 4 saksi, tapi yang disetujui hanya 2 saksi yakni Rakim dan Sunadi yang dianggap mengetahui permasalahan ini,” tutupnya. (irgun)