MAJALENGKA, fajarsatu – Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka terus berusaha menertibkan warga agar patuh aturan PSBB proposional.
Instruksi Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 443/27/BPBD tentang PSBB Proporsional di Majalengka, pihak Satpol PP dan Damkar Majalengja berupaya menutup sejumlah ruang aktivitas masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut tertera dalam SE Bupati tentang PSBB Proporsional salah satunya membatasi fasilitas umum baik minimarket, restoran maupun cafe dengan jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Damkar Kabupaten Majalengka, H. Iskandar Hadi Priyanto menerangkan, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 74 tahun 2020 yang merupakan turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat.
Dikatakatan Iskandar, setiap pelanggar ketentuan PSBB, akan dikenakan sanksi ringan berupa teguran lisan, penahanan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif hingga pencabutan atau rekomendasi pencabutan izin usaha dan juga dalam Perbub tersebut memang diatur dengan jelas sanksi administrasi dari yang teringan hingga berat.
“Namun dalam pelaksanaanya, Bupati memerintahkan untuk melakukan sanksi secara humanis dan tidak memberatkan masyarakat, ” katanya.
Menurut Iskandar, dalam melakukan penindakan kepada pelanggar baru sebatas sangsi ringan dengan teguran dan sanksi sedang, seperti penahanan kartu identitas, dengan alasan belum terpenuhinya unsur pelanggaran seperti yang diatur dalam Perbub hingga kini belum pernah dilakukan.
“Tidak menutup kemungkinan untuk sanksi denda uang dan pencabutan izin akan dilakukan, jika unsurnya terpenuhi, kita tindak dengan rekomendasi pencabutan izin atau penutupan sementara sekurang-kurangnya satu masa inkubasi ini bagi pelaku usaha. Denda uang paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 500 ribu itu juga tergantung tergantung subjeknya,” tegasnya.(gan)