MUARA ENIM, fajarsatu – Sat Resnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang pemuda karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang diduga narkotika jenis sabu
Tersangka berinisial YA Als Yonek (35) seorang petani warga Dusun II Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan tersebut bermula adanya informasi yang diterima personil personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enimdari masyarakat bahwa di TKP yang berada di Dusun II Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara enim sering dijadikan tempat transaksi narkoba .
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim, Iptu Rahmad Aji Prabowomemerintahkan Kanit Narkoba, Ipda Toni Hermawan untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut.
“Pada hari Kamis (14/1/2021) sekira pukul 14.30 WIB, pelaku berhasil diringkus di TKP bersama barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram, dua dua skop plastik dan satu kotak rokok Sampurna warna putih,” ungkap Rahmad, Minggu (17/1/2021).
Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, setelah menindak lanjuti laporan warga, dan mendapatkan hasil penyelidikan di TKP oleh personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim bahwa rumah tersebut benar dijadikan tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya penangkapan dipimpin oleh Kanit Narkoba, Ipda Toni H bersama tim yang langsung mengamankan pelaku YA alias Yonek tersebut.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Rahmad. (vian)