CIREBON, fajarsatu – Kuasa hukum IE, Razman Arif Nasution menyatakan banding hasil putusan Pengadilan Agama (PA) Sumber yang mengabulkan gugatan cerai FS.
“Kami nyatakan banding, kasus ini akan dilanjutkan di Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung (MA) Jakarta. Kami menilai keputusan hakim PA Sumber tidak berdasar karena kasus ini masih ditanggani PTUN Bandung, terkait keabsahan buku nikah FS,” tutur Razman, Rabu (20/1/2020)
Razman melanjutkan, pihaknya memang sudah menyakini dari awal hakim akan mengabulkan gugatan FS karena dinilai hakim berat sebelah, karena mengabaikan keterangan saksi serta dokumen yang menjadi bukti-bukti IE.
“Dari awal kami yakin gugatan dikabulkan karena saya membacanya jelas hakim berat sebelah, karena mengabaikan saksi serta dokumen dari kami,” ungkapt Razman.
Ia menegaskan, pihaknya menyatakan banding dan melaporkan ketiga hakim Pengadilan Agama Sumber ke Komisi Yudisial dan hakim pengawas di Mahkamah Agung.
“Saya sudah wanti-wanti kemarin jangan melakukan penyeludupan hukum. Kami akan melaporkan tiga hakim Pengadilan Agama Sumber ke Komisi Yudisial dan hakim pengawas MA. Saya yakin kebenaran akan terbuka,” tegasnya.
Razman mencotohkan, saksi dari tergugat sudah memberikan keterangan dihadapan majelis hakim bahwa FS memasukan lelaki ke dalam kamarnya. Kemudian IE mengetahuinya dan meninggalkan rumah, karena FS sudah melakukan perbuatan tersebut.
“Saksi tergugat sudah memberikan keterangan saat sidang tapi malah diabaikan oleh hakim, begitu juga keterangan dari saksi ahli MUI yang sudah jelas-jelas mengatakan perkawinan itu tidak sah, tapi diabaikan juga oleh hakim,” paparnya.
Selain itu, Razman juga berkeyakinan akan memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, sehingga akan mengugurkan hasil sidang di PA Sumber.
“Kami yakin, akan menang digugatan PTUN Bandung, jadi hasil yang hari ini hakim di PA Sumber mengabulkan gugatan Fs, nanti akan gugur dengan sendirinya,” ujarnya.
Dari data yang dihimpun, pihak IE melaporkan FS yang juga menjabat Ketua KPAID Kabupaten Cirebon ini, atas dugaan pemalsuan akta lahir anak yang sudah masuk proses sidik di Polda Jateng, serta akan melaporkan terkait pemalsuan KTP dan UU ITE pencemaran nama baik. (irgun)