MAJALENGKA, fajarsatu – Memantau dan sosialisasikan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), personel gabungan dari Polsek Cigasong Polres Majalengka, Koramil dan Satpol PP mensosialisasikan PPKM dilakukan di sepanjang jalan raya Cigasong Kabupaten Majalengka, Jumat (15/1/2021).
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Cigasong, AKP Atik Suswanti mengatakan, pemberlakuan PPKM di wilayah Kabupaten Majalengka menjadi perhatian dalam pelaksanaannya, maka pihaknya melaksanakan patroli dan sambang untuk sosialisasi kepada pengguna jalan dan pemilik toko di sepanjang jalan raya Cigasong, dengan harapan para warga bisa mengikuti aturan dari PPKM,” katanya.
Selain sosialisasikan PPKM, lanjut Atik, petugas juga melaksanakan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan di jalan raya Cigasong.
Dikatakannya, warga masyarakat yang kedapatan belum menggunakan masker, petugas memberikan teguran dan sanksi berupa melakukan push up serta memberikan himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan dan selanjutnya diberikan masker.
“Kami menggelar Operasi Yustisi sekaligus sosialisasikan PPKM disejumlah pertokoan. Sesuai aturan, pemilik usaha wajib membatasi aktifitas di tempat kerja dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dan jam operasional Toko dibatasi sampai pukul 19.00 WIB,” katanya.
Atik menambahkan, selama penerapan PPKM pihaknya akan terus melakukan pemantauan aktifitas warga setiap harinya dengan melaksanakan patroli gabungan, tdak hanya di Jalan Cigasong yang banyaknya pertokoan, namun juga di lokasi lain yang menjadi pusat kegiatan masyarakat seperti perusahaan, pasar, tempat makan dan lain sebagainya.
“Mari bersama-sama kita bantu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dengan mematuhi protokol kesehatan dan aturan saat PPKM. Semoga wabah Covid-19 segera berakhir dan semua bisa beraktifitas kembali dengan normal seperti sediakala,” pungkas Atik. (gan)