BANDUNG, fajarsatu – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan dugaan rekayasa buku nikah, Kamis (4/2).
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Hastim Kurnia Dewi, Hakim Anggota Jimi Klaus Pardede dan Dikdik Sumantri serta Panitera Iin Novitalina.
Dalam sidang itu, suami IL, IE memberikan kesaksian. IE menjelaskan, pada 2003, dirinya menikah secara siri dengan FS. Tidak ada perjanjian tertulis apapun di atas kertas. IE juga tidak pernah menandatangani dokumen negara, seperti bukuh nikah.
“Keterangan IE ini sangat penting. Walaupun dalam kondisi tidak sehat, beliau tetap datang dan memberikan kesaksian. IE bilang mengenal FS di suatu tempat yang berlanjut sampai terjadi pernikahan siri. Sudah sampai di situ saja. Tidak ada komitmen apapun. Apalagi sampai tanda tangan di buku nikah, karena cuma nikah siri,” kata Kuasa Hukum IL, Razman Arif Nasution.
Razman melanjutkan, tidak hanya IE yang memberikan kesaksian, Kepala Dusun Gito yang menjadi perwakilan Kepala Desa Bantarsari juga memberikan kesaksian, mengungkapkan, FS menikah secara resmi dengan pria bernama Warsono di desa tempat tinggal FS kemudian bercerai tanpa mempunyai anak.
“Fakta baru, FS pernah menikah secara resmi dan dipestakan dengan pria bernama Warsono. Nah, kenapa di buku nikah versi FS, lokasi pernikahannya tidak di desanya, tetapi di desa lain. Jika di desanya, ada data FS pernah menikah,” sambungnya.
Razman juga mempertanyakan dua anak yang diklaim FS sebagai anak dari hasil perkawinan dengan IE. Sementara, di kesaksian IE di ruang sidang, ia tidak mempunyai anak selama menikah siri dengan FS.
“Dengan Warsono tidak mempunyai anak, dengan IE tidak punya anak. Itu anak siapa yang dibuatkan akta kelahiran. Itu anak angkat. Kami curiga ada indikasi lain, yaitu harta gono gini. Ini ada kepentingan pribadi. Sudah ada niat jahat dari awal pernikahan siri dengan IE,” lanjut Razman.
Dalam buku nikah versi FS, IE merupakan duda mati dan FS berstatus perawan atau gadis. FS sudah menikah pada tahun 90-an saat orang tuanya masih hidup, karena yang menjadi wali nikahnya adalah bapak kandungnya.
“Kesaksian itu diberikan oleh Warsan, tetangga kampung FS. kalau FS sudah menikah sebelumnya dan mengaku berstatus perawan atau gadis. Ini sudah cacat administrasi dan pernikahan yang diklaim FS tidak sah, Sesuai dengan bukti tertulis, kami sinkronkan dengan fakta,” ujarnya. (irgun)