JAMBLANG, fajarsatu – Pemerintah Desa Jamblang menanyakan status lahan milik negara di tiga blok yang berada di Desa Jamblang, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.
Lahan yang dimaksud berupa empang seluas 6.075.3 meter persegi di Blok Karang Anyarm, tanah sawah seluas 4.868.6 meter persegi di Blok Tegalan dan tanah sawah seluas 5.520 meter persegi di Blok Sijambe, Desa Jamblang.
Kepala Desa Jamblang, Yoyon mengatakan, pihaknya ingin memanfaatkan lahan tersebut dan memberdayakan warga desanya terutama karang taruna dan Bumdes.
“Kami ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan karang taruna dan Bumdes untuk kegiatan ekonomi kreatif di Desa Jamblang bagi warganya,” ujarnya kepada fajarsatu.co di ruang kerjanya, Senin (1/2/2021).
Dikatakan Yoyon, pihaknya sudah mengirim surat permohonan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, namun sampai hari ini belum ada balasan. Ia mnyebut, lahan yang berada di Desa Jamblang itu bukan milik PUPR Kabupaten Cirebon, namun milik UPT PSDA Provinsi Jawa Barat.
“Kami juga mengirim surat kepada UPT PSDA Provinsi Jawa Barat perihal yang sama, namun sampai hari ini belum ada jawaban,” ungkapnya.
Data yang diperoleh menyebutkan, lahan tersebut telah disewakan oleh oknum UPT PUPR Kabupaten Cirebon bahkan disebutkan sudah diterbitkan surat hak guna pakai. (syam)