KEJAKSAN, fajarsatu – Polres Cirebon Kota (Ciko) menggelar ekspos perkara kasus pembuhunan yang terjadi pada Minggu (15/11/2020) sekira pukul 07.00 WIB di lahan persawahan pinggir Sungai Kaligawe, Blok Bandil RT 16 RW 04, Desa Kalitengah, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan kasus pembunuhan ini dihadiri langsung Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Imron Ermawan didampingi Kasat Reskrin Polres Ciko, AKP I Putu Asti Hermawan.
Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan, satu tersangka berinisial MR bin Rasto (43), Blok Bandil RT 14 RW 06, Desa Kalitengah, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon berhasil diciduk Sat Reskrim Polres Ciko.
Sementara korban, Wadi bin Rasto, warga Blok Bandil RT 16 RW 04, Desa Kalitengah, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon merupakan adik tersangka.
Menurut pengakuan tersangka, alasan membunuh adiknya itu karena kesal dengan ulah korban yang setiap harinya selalu mengamuk akibat korban sedanng mengalami gangguan jiwa.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka. Dikatakannya, pada Rabu (10/2/2021) Timsus Polres Ciko dan Unit Reskrim Polsek Kedawung dibawah pimpinan Kasat Reskrin Polres Ciko, AKP I Putu Asti Hermawan melakukan anev terkait dugaan tindak pidana pembuhuhan.
“Korbannya merupakan adik tersangka yang bernama Wadi bin Rasto terjadi pada Minggu (15/11/2020) sekira pukul 07.00 WIB di lahan persawahan pinggir Sungai Kaligawe, Blok Bandil RT 16 RW 04, Desa Kalitengah, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon,” kata Imron.
Lanjutnya, hasil anev itu diketahui identitas pelaku yang selanjutnya Timsus dan Unit Reskrim Polres Ciko melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
“Akhirnya pelaku dapat diamankan oleh Timsus Polres Ciko dan Unit Reskrim Polsek Kedawung dibantu warga, perangkat desa setempat dan kepala dusun,” ungkap Imron.
Selanjutnya, tambahnya, pelaku dan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam (sajam) jenis badik milik pelaku dibawa ke Polsek Kedawung diproses lebih lanjut
Akibat perbuatannya yang menghilangkan nyawa seseorang, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (irgun)