KUNINGAN, fajarsatu – Bupati Kuningan, H. Acep Purnama membuka acara Sosialisasi Penyaluran Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Tahun Anggaran 2021, sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional di Sangkan Resort Aqua Park, Selasa (23/2/2021).
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Kuningan Tahun 2021 mendapatkan bantuan rutilahu sebanyak 2.775 unit rumah di 108 desa masing-masing sebesar Rp 52 miliar.
Calon penerima manfaat program rutilahu merupakan hasil usulan desa/kelurahan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
Usulan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah kabupaten/kota, serta terdaftar dalam Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara Pemda Provinsi dengan Pemda Kabupaten/Kota se-Jabar dan Pemerintah Pusat)
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Jawa Barat Boy, Iman Nugraha melaporkan, acara ini merupakan komitmen gubernur untuk menyelesaikan proyek strategis Provinsi Jawa Barat, dan untuk tahun 2021 harus segera bergulir karena terkait dengan program pemulihan ekonomi nasional di Jawa Barat.
Selain itu ia juga menyampaikan, Kabupaten Kuningan masuk tiga besar sebagai penerima bantuan rumah tidak layak huni di Jawa Barat.
“Dengan begitu kita berikan applause kepada Bupati Kuningan karena Bupati bersama tim sangat responsip dan antsuias sehingga dapat lebih bagus dari Kota dan Kabupaten lainnya, dari sisi pertanggung jawaban hingga pelaporan untuk tahun 2021 hampir 90 persen data sudah terverifikasi.” ujar Boy.
Sementara Bupati Kuningan, H. Acep Purnama mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada Kepala Dinas Perumahan dan Pemuikiman Provinsi Jawa Barat karena kuningan bisa menjadi Penerima Rutilahu terbesar di Jawa Barat.
“Di sisi lain saya senang karena syarat seorang hidup layak apabila orang tersebut menempati sebuah lahan di sebuah rumah dan bangunan yang layak dan dapat memenuhi standar kebutuhan hidup” ungkap Acep.
Disampaikannya, di Kabupaten Kuningan program ini sudah berjalan cukup lama. Program ini dilaksanakan sebagai motivator untuk semua penerima Rutilahu yang dapat mewujudkan kesejahteraan sosial.
“Kita harus melihat batasan untuk menerapkan dan mencari indikator rumah tidak layak huni untuk benar-benar diterapkan, sehingga akan tepat guna dan tepat sasaran kepada masyarakat yang hak dan berhak dengan begitu akan terbangun kesejahteraan penutasan kemiskinan,” katanya.
Langkah selanjutnya, tambah Acep, yang dilakukan adalah dengan memverifikasi data masyarakat mulai dari Desa, Rt dan Rw sehingga data yang muncul akan benar adanya dan pasti.
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua LLPM Cileuya, H. Aang Amso, Laporan Ketua A’i Sa’adiyah, Dwi Daningsih, anggota BKM/LPM/LKM dan Tim Teknis di 27 Kabupaten/Kota. (abel)