JAMBLANG, fajarsatu – Terkait penyewaan tanah yang berlokasi di tiga blok Desa Jamblang, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Mantri Pengairan UPT Jamblang, Gugun buka suara.
Dikatakannya, status tanah pengairan yang belokasi di tiga blok Desa Jamblang yang teletak di Blok Karang Anyar tanah yang berbentuk balong, di Blok Tegalan berbentuk sawah dan di Blok Jambe berbentuk sawah adala milik Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.
“Status tanah di tiga blok Desa Jamblang tersebut milik Dinas PUPR (DPUPR) Kabupaten Cirebon,” kata Gugun, Selasa (16/2/2021)
Tetapi, lanjutnya, tanah yang di Blok Karang Anyar yang berbentuk balong memiliki dua patok antara kabupaten dan provinsi.
Sementara, kata Gugun, yang yang mengeluarkan surat hak guna pakai itu Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.
“Saya hanya bawahan dan saya hanya sebatas tugas di lapangan paling hanya mengantarkan surat dan mengambil retrubusi untuk disetorkan. Itu tugas orang lapangan dan mendata,” ungkap dia.
Gugun menjelaskan, masa habis kontrak penyewaan tanah di Blok Sijambe dan Tegalan jatuh tempo pada Desember 2020 dan belum diperpanjang, sedangkan yang di Desa Jamblang dalam proses pengajuan permohonan sejak Desember 2020 lalu.
“Sekarang yang dua blok yakni Blok Sijambe dan Tegalan sudah habis tapi masih dikelola oleh penyewa atau oleh pihak guna pakai tanah sawah,” ucap Gugun.
Sampai saat ini, tambahnya lagi, pengajuan permohonan dari Desa Jamblang belum ada keputusan dari UPT Jamblang ataupun dari Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.
Dikabarkan sebelumnya, Desa Jamblang berniat untuk memanfaatkan tanah tersebut untuk pengembangan ekonomi kreatif, yang akan dikelola oleh karang taruna atau kalangan pemuda Desa Jamblang. (syam)