CIREBON, fajarsatu – Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota sepakat menghentikan sementara kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah.
Setelah diminta keterangan, IE yang didampingi kuasa hukumnya Arif Razman Nasution, meminta kepada unit PPA untuk menghentikan sementara kasus tersebut. Pasalnya, buku nikah yang menjadi dasar pelaporan dugaan KDRT sedang dalam proses pengujian keabsahannya di PTUN Bandung.
“Tadi kami sudah penuhi panggilan unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota, karena buku nikah yang menjadi dasar pelaporan tersebut, kami minta dihentikan sementara sampai ada keputusan final dari PTUN Bandung, sebab keabsahan buku nikah Fifi masih sedang di uji di PTUN,” kata Razman di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (24/2/2021).
Razman melanjutkan Fifi melaporkan IE atas dugaan KDRT ke Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota beberapa waktu lalu. Setelah, mengetahui buku nikah Fifi sedang dalam proses pengujian di PTUN Bandung maka tidak bisa dilanjutkan sampai ada hasil keputusan final.
“Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota pun, baru mengetahui bahwa buku nikah yang menjadi dasar pelaporan Fifi masih dalam proses keabsahanya,” lanjut Razman.
Menurut Razman, bila putusan PTUN Bandung di menangkan kliennya, maka pelaporan Fifi di PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota akan gugur dengan sendirinya.
“Kami menunggu hasil sidang PTUN Bandung dn smpai Mahkamah Agung RI dn bila klien kami menang maka pelaporan Fifi akan gugur dengan sendirinya,” ujarnya. (irgun)