Oleh: Adibah NF
(Pembina Generasi)
” Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (TQS. At -Tahrim [66]: 6).
Dulu Alexis, sekarang Alona. Begitulah buah dari diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme dalam sebuah negara. Tak heran jika menjadikan segala perbuatan didasari manfaat materi. Serta yang dijadikan sebagai sandarannya adalah keuntungan materi. Tidak peduli, apakah pekererjaan dan perbuatannya itu halal atau haram. Pendapatan yang dihasilkannya berdampak buruk bagi masyarakat atau tidak. Semisal yang dilakukan Hotel Alona yang menjadi sarang prostitusi online anak usia sekolah.
Belasan anak dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, di bawah naungan kemensos.
Tak tanggung-tanggung, polisi mengamankan 15 anak di bawah umur tersebut, saat menggrebek Hotel milik artis Cynthiara Alona, yang disebut dijadikan lokasi prostitusi online. Semua yang menjadi korban adalah anak di bawah umur rata-rata usia 14-16 tahun. (cnnindonesia.com,19/32021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya mengatakan, ketika polisi menggerebek, ada 30 kamar yang ada di hotel tersebut terisi oleh anak-anak dan para pria hidung belang, sebelumnya polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus prostitusi online ini.
Ketiga dari tersangka itu yakni Cynthiara Alona, selaku pemilik Hotel, Dea selaku mucikari dan Aa selaku pengelola Hotel. Tak pelak lagi, media arus utama pun ramai melaporkan penggerebekan prostitusi online di hotel Aluna Kreo Selatan larangan Tanggerang Banten.
Dalam keterangannya, Alona mengaku prostitusi online yang dijalankannya hanya untuk menutupi biaya operasional hotel selama pandemi. Namun ketiganya yaitu pemilik hotel, mucikari dan pengelola hotel, tetap dijerat dengan 4 pasal.UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Masyarakat mengaku, sekitar dua tahun mereka menyimpan amarah dan kegelisahan tehadap fungsi hotel yang dijadikan untuk praktik prostitusi online. Dan melibatkan perempuan di bawah umur itu, namun baru kali ini kemarahan itu dapat membuahkan hasil.
Terjadinya kasus prostitusi anak ini bukan pertama kalinya, namun terbongkarnya kembali prostitusi anak dan melibatkan artis serta puluhan anak belia ini. Hal ini menunjukkan bahwa prostitusi anak semakin marak dan belum menemui solusi yang jelas dan tuntas.
Adapun, anak-anak yang terjalin dalam kasus prostitusi, mempunyai kondisi bermacam-macam. Mulai dari kondisi masih sekolah, putus sekolah, anak yang lari dari keluarga serta lingkungannya hingga terjerumus kedalam pergaulan yang mendukung dalam gaya hidup hedonis yang menyeret anak-anak tersebut berupaya agar mampu mempunyai penghasilan sendiri dengan cara instan. Hanya demi merasakan hidup mewah, rela menjajakan dirinya.
Bisa dirasakan, bagaimana kemarahan dan penolakan masyarakat selama dua tahun meminta agar negeri ini dibersikan dari zina, tidak bisa menghentikan praktik kemaksiatan ini. Alih-alih berhenti, praktik ini akan terus ada jika solusi yang dilakukan pemerintah, hanya sekbatas penutupan tempat-tempat prostitusi seperti ditutupnya hotel Alexis dulu. Namun tidak membuat jera para pengelola praktik tersebut. Nyatanya, Alona pun bisa bersemi.
Solusi Islam Atasi Prostitusi
Islam sesungguhnya telah memberikan solusi tuntas terhadap masalah ini, dengan penerapan aturan yang integral dan komfrehensif. Pilar pelaksanaannya adalah negara masyarakat dan individu atau keluarga.
Negara memiliki beban sebagai pengayom, pelindung, dan benteng bagi keselamatan seluruh rakyatnya, termasuk anak-anak. Mekanisme perlindungan terhadap anak harus dilakukan secara sistematis. Yaitu pertama, penerapan sistem ekonomi Islam. Beberapa kasus kekerasan terhadap anak terjadi karena fungsi ibu sebagai pendidik dan penjaga anak kurang berjalan. Tekanan ekonomi memaksa ibu untuk bekerja meninggalkan anak-anaknya.
Untuk itu Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup dan layak agar para kepala keluarga dapat bekerja dan mampu menafkahi keluarganya. Sehingga tidak ada anak yang terlantar, krisis ekonomi yang memicu kekerasan terhadap anak, oleh orang tua yang stres bisa dihindari. Dan para permpuan akan fokus pada fungsi keibuannya, yakni mengasuh, menjaga dan mendidik anak. Karena tidak dibebani oleh tanggung jawab mencari nafkah.
Kedua, penerapan sistem pendidikan. Negara wajib menetapkan kurikulum berdasarkan akidah Islam. Yang akan melahirkan individu bertakwa. Salah satu hasil dari pendidikan ini adalah kesiapan orang tua untuk menjalankan amanahnya dalam merawat dan mendidik anak-anak. Serta mengantarkan mereka ke gerbang kedewasaan. Sistem pendidikan juga akan menghasilkan masyarakat yang senantiasa melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar serta mengoreksi penguasa.
Ketiga, penerapan sistem sosial. Negara wajib menerapkan sistem sosial yang akan menjamin interaksi antara laki-laki dan perempuan berlangsung sesuai syariah. Diantaranya, perempuan diperintahkan menutup auratnya secara sempurna, menjaga kesopanan, larangan berkhalwat ( berdua-duaan dengan selain mahram), larangan memperlihatkan, melontarkan dan menyebarkan perkataan serta perilaku yang mengandung erotisme dan kekerasan yakni, pornografi, pornoaksi yang akan merangsang bergejolaknya naluri seksual.
Keempat, pengaturan media massa. Berita dan informasi yang disampaikan media hanyalah konten yang membina ketakwaan dan menumbuhkan ketaatan. Adapun yang akan melemahkan keimanan dan akan mendorong kearah terjadinya pelanggaran hukum syara akan dilarang keras.
Kelima, penerapan sistem sanksi. Negara akan menjatuhkan hukuman tegas kepada para pelaku kejahatan. Termasuk bagi para pelaku kekerasan dan penganiayaan anak. Hukuman tegas akan membuat jera orang yang terlanjur terjerumus pada kejahatan dan akan mencegah orang lain melakukan kemaksiatan tersebut.
Demikian pula Orang tua, harus mempunyai peranan penting dalam menyayangi anak-anak dan mendidiknya. Serta menjaganya dari ancaman kekerasan, kejahatan serta terjerumus pada azab neraka. Allah Swt berfirman yang artinya, ” Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (TQS. At -Tahrim [66]: 6).
Salah satu materi pendidikan yang harus diberikan orang tua adalah terkait syariat Islam. Seperti dengan menyampaikan dan memahamkan pada anak tentang batasan aurat, konsep mahram, khalwat, menundukkan pandangan, batasan berinteraksi dengan orang lain baik dalam memandang, berbicara, berpegangan maupun bersentuhan. Pemisahan tempat tidur dan hukum meminta izin dalam tiga waktu aurat.
Pemahaman yang menyeluruh terhadap hukum-hukum Islam, menjadi salah satu benteng yang akan menjaga anak dari terjebak pada kondisi yang mengancam dirinya. Disaat yang sama, masyarakat juga wajib melindungi anak-anak dari kekerasan. Masyarakat pun wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Tidak akan membiarkan kemaksiatan masih terjadi di sekitar mereka. Masyarakat juga berkewajiban mengontrol peran negara sebagai pelindung rakyat.
Namun, semestinya negaralah yang bertanggung jawab menghilangkan penyebab utama kerusakan yaitu penerapan ekonomi kapitalis berikut sistem politiknya serta penyebaran budaya liberal. Karena itu, tanpa masyarakat meminta, negara akan menerapkan Islam secara kaffah. Berikut aturan dan sanksi yang membuat jera bagi para pelaku maksiat, bukan hanya dengan menutup tempat-tempat prostitusi.
Negara akan menjaga keimanan masyarakat, agar tetap dalam kondisi kuat dan ketakwaan yang prima. Karena keimanan dan ketakwaan umat adalah fondasi penting terciptanya masyarakat yang islami. Masyarakat dan negara bersama-sama bahu membahu dalam berupaya maksimal menjaga umat dari kemudharatan. Saat Islam hadir, bukan hanya melenyapkan prostitusi. Tetapi seluruh transaksi batil yang mengundang murka Allah akan lenyap dengan sendirinya.
Sudah saatnya umat Islam sadar dan segera buka mata hati untuk menerapkan sistem Islam secara kaffah, dalam naungan Khilafah. Sebab, ketika sistem Islam diterapkan, maka Islam akan menjadi rahmat bagi semesta alam. Ibu dan keluarga terselamatkan dari pengabaian terhadap penjagaan terhadap anak-anaknya. Anak-anak pun akan tumbuh dan berkembang dalam keamanan dan kenyamanan serta jauh dari bahaya yang mengancamnya.
Wallahu a’lam bishawab. (*)