KEJAKSAN, fajarsatu – Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap kasus pengedaran narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan farmasi tanpa ijin. Demikian dikatakan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (2/32021).
Lanjutnya, pihaknya telah mengamankan 15 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan sehingga jumlahnya menjadi 16 tersangka. Para tersangka disangkakan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, Narkotika golongan Cannabinod Sintetis yang terkandung di dalam tembakau dan penyalahgunaan mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah.
Lanjut Imron, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba di antaranya jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0.81 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 2 paket dengan berat 115,17 gram, narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 58 paket dengan berat 123,46 gram, obat sediaan farmasi sebanyak 1.364 butir dengan rincian pil tramadol sebanyak 1.056 butir dan pil trihex sebanyak 308 butir.
Modus operandi dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja juga Cannabinod Sintetis yang terkandung dalam tembakau tersebut tersangka menjual secara langsung ke pembeli yang datang ke tempat tersangka gunakan untuk berjualan.
Ditandaskannya, para tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan jenis Cannabinod Sintetis yang terkandung dalam tembakau, dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th. 2020 ttg perubahan penggolongan Narkotika.
“Berdasarkan jeratan pasal tersebut, para tersangka diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” kata Imron.
Lanjut Kapolres, untuk tersangka tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang dincam hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Kegiatan konpers ini juga dihadiri Dandim 0614/Cirebon Kota, Letkol Inf. Herry Indriyanto, Danyon C Brimob Polda Jabar, AKBP M. Andri, Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ali Rais Ndraha, Kasat Reskrim, AKP I Putu Hasti Hermawa, Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Ilham dan Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja. (irgun)