MAJALENGKA,fajarsatu – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Majalengka menghentikan sementara proyek pembangunan pabrik di wilayah Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, lantaran diduga pembangunan pabrik tak memiliki izin, Jumat (12/3/2021).
Kabid Penegak Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Majalengka, Adis Irman Pramana mengatakan, sejatinya pihaknya sudah mencoba memperingatkan saat proses pekerjaan pengurukan dilakukan tahun lalu.
Namun, justru saat ini proses pekerjaan dilakukan kembali hingga sudah menyentuh ke pekerjaan fisik.
“Kita juga sudah memperingatkan pada tahun kemarin pada saat pekerjaan pengurukan tanah. Sekarang sudah ada tahap pembangunan fisik yang mana untuk proses suatu produksi,” ujar Adis saat ditemui di lokasi, Jumat (12/3/2021).
Informasi yang didapat, jelas Adis, konon pembangunan pabrik tersebut untuk memproduksi suatu makanan. Namun, pihak owner pabrik belum juga melakukan jalur perizinan sesuai prosedur.
“Informasi yang didapat juga, peruntukkan untuk pabrik makanan. Namun, sampai sekarang juga Pemda belum menerima selembar kertas satu pun terkait perizinannya,” ucapnya.
Untuk saat ini, sambung Kabid, pihaknya masih melakukan tindakan teguran secara persuasif. Namun tetap, pihaknya menghentikan sementara seluruh aktivitas yang sifatnya membangun.
“Untuk saat ini, kami hanya memperingatkan dalam bentuk persuasif dengan tetap memberhentikan seluruh aktivitas apapun. Silakan bagi owner atau semacamnya untuk segera memproses terlebih dahulu surat perizinannya. Ke depan kita akan tutup kalau tidak ada respon dari mereka,” tandasnya. (gan)