KEJAKSAN, fajarsatu – Usai meresmikan Polsek Kesambi di Aula Sanika Satyawada Mapolres Cirebon Kota, Kapolres Cirebon Kota dan Wali Kota Cirebon serta undangan lainnya menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras (miras).
Pemusnahan barang bukti tersebut berangsung di bagian belakang Mako Polres Cirebon, Sabtu (10/4/2021). Sedikitnya 21 ribu botol miras berbagai merek digilas menggunakan stum.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Ilham mengatakan, pihaknya memusnahkan miras sebanyak 21 ribu minuman keras.
Hal ini, lanjutnya, merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran Polres dan Polsek jajaran serta para pengemban fungsi khususnya fungsi sat Sabhara dan juga Sat Narkoba dalam pelaksanaan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
“Selain itu juga merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh satnarkoba menjelang Ramadhan tahun 2021 dan juga ditambahkan dengan penyisihan barang bukti perkara dari penyidik Polres Cirebon Kota,” jelasnya.
Ia menjelaskan, adapun miras yang dimusnahkan pada saat ini, mulai kadar 5 persen hingga kadar 40 persen dengan proses pemusnahan barang bukti miras menggunakan kendaraan berat setum.
Sebelum pemusnahan, kata Ilham, diawali dengan pembacaan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon yang dibacakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Cirebon.
“Selanjutnya secara simbolis botol miras dilemparkan ke kendaraan stum oleh Walikota Cirebon, H. Nashrudin Azis, dan diikuti oleh semua pejabat tamu undangan yang hadir,” Ilham. (irgun)