MAJALENGKA, fajarsatu – Pemkab Majalengka beserta unsur Forkopimda Kab.Majalengka beserta instansi Vertikal dan unsur terkait lainnya melaksanakan rapat koordinasi, yang membahas tentang Evaluasi Pelaksanaan Vaksinasi dan Persiapan Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1442 H di Kabupaten Majalengka yang langsung dipimpin Bupati Majalengka, bertempat di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Kamis (8/4/2021).
Rapat koordinasi diikuti Sekda, Kepala Kemenag Majalengka, Unsur Forkopimda, Ketua FKUB, Ketua MUI Majalengka, para Kepala OPD, Dirut RSUD, Perwakilan Tokoh Agama, dan disaksikan secara virtual melalui Zoom oleh para Camat di tempatnya masing-masing, serta para tamu undangan lainnya.
Menurut Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd, berdasarkan hasil rakor bersama unsur Forkopimda beserta unsur terkait lainnya ada beberapa hal yang perlu disampaikan antara lain, berkaitan dengan evaluasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Majalengka dengan mencermati perkembangan Covid-19 dalam rentan waktu selama 14 hari sejak ditetapkannya PPKM Mikro yang telah memasuki tahap ke-empat, yakni pertanggal 30 Maret-5 April 2021 tersebut dapat diperoleh hasil bahwa pergerakan Covid-19 di Kab.Majalengka masih terus terjadi penambahan.
“Angka terkonfirmasi setiap harinya dengan adanya peningkatan jumlah yang fluktuatif terkadang sedikit dan juga banyak, oleh karena itu berdasarkan kajian dan Intruksi Mendagri No.07 Tahun 2021 tanggal 05 April 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa/ Kelurahan untuk pengendalian Covid-19 maka di Kab.Majalengkapun akan kembali menerapkan pemberlakuan PPKM Mikro berbasis pengoptimalan Posko Desa tersebut dimulai tanggal 5 s/d 19 April 2021 mendatang,’ terang Karna.
Pada bagian lain, Bupati Karna mengatakan, terkait vaksinasi di Kabupaten Majalengka seiring menjelang Bulan Suci Ramadhan 1442 H, vaksinasi harus tetap berjalan sesuai dengan target yang telah ditentukan, untuk itu bagi masyarakat Kab.Majalengka yang telah berusia 18 tahun ke atas dan telah memenuhi berbagai persyaratan tentunya wajib divaksin.
“Oleh karena itu pada Bulan Suci Ramadhan penyelenggaraan Vaksinasi digelar pada malam hari setelah shalat Tarawih, walaupun MUI telah menetapkan bahwa vaksinasi pada Bulan Suci Ramdhan tidak membatalkan puasa, akan tetapi kami telah mengambil kebijakan bahwa vaksinasi digelar hanya pada malam hari sesudah shalat Tarawih agar tidak menimbulkan pro dan kontra dalam prosesnya nanti jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari pada Bulan Ramadhan,’ papar dia.
Menyikapi hal tersebut Pemkab Majalengka telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang Pelaksanaan Vaksinasi dan Pelaksanaan Tata Cara Ibadah Bulan Ramadhan.
“Tidak adanya larangan beribadah selama Bulan Suci Ramadhan, Sahalat Tarawih, tadarus, boleh dilakukan, mengenai ceramah keagamaan hanya berdurasikan 15 menit saja, hingga nanti pelaksanaan Shalat Idul Fitri baik itu di Masjid, ataupun di lapangan boleh di lakukan akan tetapi dengan syarat harus mentaati Protokol Kesehatan, dimana nantinya dalam penyelenggaraannya seperti shalat ID adanya pembatasan 50 persen dan pembatasan jarak juga,” jelas Karna.
Karna juga menjelaskan, terkait mudik lebaran sudah adanya ketetapan dari Pemerintah Pusat bahwasanya ada larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 ini.
“Maka dari itu bagi masyarakat yang akan mudik dihimbau untuk tidak mudik di tahun ini. Hal tersebut pun berlaku bagi ASN di lingkungan Pemda Majalengka, ASN dilarang mudik apabila ada yang memaksa mudik maka akan ada hukuman nantinya bisa saja dalam bentuk pengurangan Tunjangan Kinerja (Tunkin) ataupun penangguhan Tunkin,” tutupnya. (gan)