KEJAKSAN, fajarsatu – Sebuah kendaraan minibus Suzuki Ertiga Nopol E 1169 DC tertabrak kereta api 11 (KA 11) Argo Sindoro relasi Semarang Tawang-Gambir di pintu perlintasan terjaga No. 336 di KM 212 + 9 antara Waruduwur-Cirebon Perujakan, Kabupaten Cirebon, Senin (1/3/2021) sekitar pukul 08.36 WIB.
Akibat kejadian ini, Pengendara mobil yang diketahui bernama Sudiana (36) warga Jalan Satria Gang Delima, No 14 RT 01 Rw 04, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menanggapi kejadian tersebut, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati ketika akan melintas di perlintasan sebidang, patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.
“Karena rambu-rambu lalu lintas adalah alat utama keselamatan bagi penguna jalan raya yang akan melintas diperlintasan sebidang. Status keberadaan dari palang pintu, penjaga pintu dan sirene alarm (AWS) adalah alat bantu keamanan semata,” jelas Suprapto.
Dikatakannya, sesuai aturan UU No. 22/2009 tentang LaluLintas Angkutan Jalan Raya, bagi pengguna jalan raya yang akan melintas di perlintasan sebidang, baik yang terjaga maupun tidak terjaga, wajib berhenti di rambu tanda “STOP”.
“Yakinkan tidak ada KA yang melintas. Jika telah yakin, baru bisa melintas,” kata Suprapto. (irgun)