KUNINGAN, fajarsatu – FA (35) warga Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar, Kuningan kini harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Satnarkoba Polres Kuningan, lantaran kedapatan membawa sedikitnya 39,99 gram sabu. FA sendiri diamankan saat berada di Cilimus, Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus, Kuningan, beberapa pekan silam.
Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi menyatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Satres Narkoba Polres Kuningan pada hari pekan silam.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, kami menemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam plastik klip bening dan terbungkus lakban berwarna putih dengan berat kotor 39.99 gram ( tiga puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan gram ),” ujar Kasat Narkoba, saat ditemui fajarsatu.com, Selasa (4/5/2020).
Selain paket sabu yang berhasil disita, dikatakan Otong, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah handphone merk Samsung A51 warna biru.
“Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” katanya.
Lebih jauh Otong mengatakan, pihaknya akan terus melakukan perang terhadap penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan. Hal itu sesuai dengan arahan dari Kapolres agar semua bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan dapat diberantas sampai ke akar-akarnya. (dkn)