SUMBER, fajarsatu – Pada tahun 2021 Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 15,36 triliun untuk Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan sasaran 12,8 juta pelaku UMKM.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon Mohamad Fery Afrudin, kepada awak media, Jumat (7/5/2021).
Lanjutnya, sehubungan dengan pengajuan usulan dan penyaluran BPUM 2021 Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Cirebon menyampaikan informasi kepada setiap calon penerima BPUM se-Kabupaten Cirebon, bahwa pengajuan BPUM pada tahun 2021 hanya diusulkan dan dikelola oleh dinas yang membidangi UMKM di Kabupaten/Kota dan provinsi seluruh Indonesia sesuai dengan domisili masyarakat setempat.
Dikatakan Fery, untuk memudahkan masyarakat dalam pengajuan usulan, Dinkop UKM Kabupaten Cirebon bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan se-Kabupaten Cirebon agar memfasilitasi pengajuan usulan dari masyarakat, hal tersebut juga dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan dalam skala besar guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
“Tujuan lainnya adalah agar tidak terjadi duplikasi data dan usulan tersebut juga dapat tercatat sebagai data base pelaku usaha mikro di desanya masing-masing yang nantinya akan diintegrasikan dengan sistem data lainnya,” katanya.
Ia berharap program ini dapat bermanfaat dalam perumusan dan pengambilan kebijakan terhadap para pelaku UMKM tidak hanya untuk kepentingan program BPUM saja tetapi juga untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlidungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dijelaskan Fery, data yang diusulkan wajib usaha mikro dan dapat dipertanggungjawabkan, berkaitan dengan hal tersebut dihimbau kepada calon penerima BPUM agar dapat melengkapi sendiri kelengkapan administrasi yang sudah didistribusikan melalui pemerintah desa setempat dan tidak menggunakan jasa perantara lainnya.
“Dalam proses pengajuan dan penyaluran BPUM ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis dan dapat langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila terjadi pungutan liar pungli (pungli),” jelasnya.
Fery juga menambahkan, hingga saat ini data pengajuan calon penerima BPUM yang telah masuk ke Dinkop UKM Kabupaten Cirebon per tanggal 30 April 2021 dan telah diusulkan ke Kemenkop dan UKM RI sebanyak 64.143 orang pelaku UMKM. (dkn)