KUNINGAN, fajarsatu – DS (45) warga Kabupaten Kuningan, yang juga salah satu pengurus perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Kuningan, diamankan pihak kepolisian dari Polres Kuningan, lantaran kedapatan memiliki dan mengedarkan sedikitnya 15 paket sabu sebanyan 6,46 gram.
DS tertangkap jajaran Satres Narkoba Polres Kuningan di Depan Pasar Luragung, Kuningan, hari Minggu (25/4/2021), pukul 23.20 WIB dengan barang bukti Sabu sebanyak 15 (lima belas) paket seberat 6,46 gram.
Menurut keterangan Kapolres Kuningan. AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Otong Jubaedi menyatakan, DS ditangkap jajaranya berkat hasil pengembangan kasus dari tertangkapnya DK (44) warga Purwawinangun, Kuningan yang sebelumnya telah ditangkap pada hari yang sama.
“Tersangka DS ini kami tangkap berkat keterangan dan pengakuan tersangka DK yang telah ditangkap sebelumnya. Berdasarkan pengakuan DK, dia membeli barang haram tersebut dari DS sebanyak 1 (satu) paket sabu sebanyak 0,40 gram”, ujar Kasat.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Kasat, selain barang bukti Sabu, turut juga diamankan beberapa barang bukti lainnya, diantaranya 1 bh handphone merk SPC L52, 1 bh handphone Vivo Y30, dan 1 unit sepeda motor Honda cb 150 R warna hitam.
Berdasarkan keterangan dan barang bukti tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Lebih jauh Kasat Narkoba menyatakan, perang terhadap narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan akan terus dilakukan oleh pihaknya, menyusul arahan Kapolres Kuningan yang menyatakan agar semua bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan dapat diberantas sampai ke akar-akarnya. (dkn)