KUNINGAN, fajarsatu – Guna menekan peredaran gelap narkoba, Satnarkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu, pekan silam.
Saat dikonfirmasi fajarsatu.com, Kapolres Kuningan, AKBP Doddie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi, Rabu (5/5/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu oleh pihaknya.
“Tersangka berinisial CPH (49) merupakan warga Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat 1.18 gram dan 1 unit HP,” ujar Otong.
Dikatakan Otong, berdasarkan keterangan dari pelaku, diketahui kalau pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang berisinial A yang merupakan warga Cirebon.
“Terduga akan kami jerat dengab pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2019 tentang narkoba dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.
Otong juga menghimbau kepada masyarakat khusunya warga Kabupaten Kuningan, untuk tetap berhati-hati dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan, dan jika melihat penyalah guna narkoba agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat. (dkn)