KEJAKSAN, fajarsatu – Sat Lantas Polres Cirebon Kota (Ciko) melaksanakan pengaturan arus lalu lintas rawan pagi, mulai pukul 06.30 hingga pukul 07.30 WIB, Selasa (15/6/2021).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kasat Lantas, AKP La Ode Habibi Ade Jama menyampaikan, kegiatan pengaturan arus lalu lintas rawan pagi, mulai pukul 06.30 hingga pukul 07.30 WIB di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari.
“Diharapkan dengan hadirnya sosok polisi lalu lintas, akan mengurangi pelanggaran dan menekan angka kecelakaan,” kata Habibi.
Lanjutnya, adapun pengaturan dilaksanakan di 28 titik Pos Kejaksan, Pos GTC, Pos Asia Toserba, Pos Abadi, Pos Grage, Pos Latpri, Pos BTN, Pos BIP, Pos Terminal Harjamukti, Pasar kramat, Simpang Toha amaris, Simpang Pagobar, Sumpang KS Tubun, Simpang Pancuran, Garda Otto, U-Turn Damri, U-Turn Lido, U-Turn Pegadaian cipto, Per4an Pemuda, Pos Jabang Bayi, Simpang RS Gunungjati, Simpang LP Kesambi, Superindo Kesambi, Simpang PLN Tuparev, Simpang Cideng Tuparev, Simpang Wiratama Pilang, Perempatan Pilang dan Simpang TK Pertiwi.
Secara umum, kata Habibi, pelaksanaan kegiatan pengaturan arus lalu lintas oleh personil sat lantas baik Polres Ciko dan Polsek jajaran, sudah berjalan cukup baik.
“Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya keluhan masyarakat adanya antrian kendaraan yang cukup panjang karena kemacetan,” ujar Habibi. (irgun)