KUNINGAN, fajarsatu – Pemerintah Kabupaten Kuningan mengeluarkan Surat Edaran tanggal 28 Juni 2021 No. 443.1/1575/Huk tentang Penyekatan Ruas Jalan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengendalian Penyebaran Coronvirus Disease 2019 di Kabupaten Kuningan.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Perangkat Daerah, Satgas Penanganan Covid -19 kecamatan, kelurahan, dan desa. Ketua RW dan RT, Para Pengusaha Bidang Pariwisata dan seluruh masyarakat Kuningan.
Untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Surat Edaran Bupati Nomor 180/1504/Huk tentang Perpanjangan Kesepuluh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Di Kabupaten Kuningan.
Dalam SE Bupati Kuningan, H. Acep Purnama menyampaikan, kepada seluruh pihak agar melaksanakan dan memperhatikan pelaksanaan optimalisasi operasi yustisi, pengetatan PPKM Mikro atau penyekatan jalan/penutupan jalan mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai tanggal 5 Juli 2021, yang dimulai dari pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
Bupati menyebutkan dengan lokasi, yaitu untuk Wilayah Kuningan dan Wilayah Cigugur, diantaranya Rest Area Cirendang, Lamer Ciporang, Simpang Cijoho bawah, Simpang Jl. Wijaya, Simpang Yamsik, Dewi Sartika/Balebat, Simpang Kemenag, Lamer Gotong Royong, Simpang Flora, Alun-alun Cigugur, Lamer Darutat, Simpang BNI, Simpang Makam Gede, Simpang Sidapurna,Simpang Bola Dunia, dan Jln. Baru Kenis Bawah.
Wilayah Cilimus, yaitu Bundaran Caracas, Simpang Bojong, Lamer Bandorasa. Dan Wilayah Ciawigebang, yaitu Alun alun Ciawgebang, Terminal Ciawigebang, dan Simpang Bulaksurat.
“Untuk wilayah Kuningan Cigugur Cilimus dan Ciawigebang dilakukan optimalisasi operasi yustisi, pengetatan PPKM Mikro atau penyekatan jalan/penutupan jalan,”katanya.
Bupati mengatakan, untuk Wilayah Jalaksana dan Wilayah Kramatmulya, yaitu Manislor, dan Pasar Krucuk. Sementara untuk wilayah Jalaksana dan Kramatmulya dilakukan optimalisasi operasi yustisi dan pengetatan PPKM Mikro.
“Untuk penyekatan jalan dapat dilakukan dengan memperhatikan perkembangan penyebaran coronavirus Disease 19 di Kabupaten Kuningan dan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan PPKM di wilyah masing-masing,”jelasnya.
Dalam SE ini Bupati juga mengingatkan, untuk membatasi pergerakan angkutan barang kecuali angkutan barang yang mengangkut barang penting dan esensial, dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Angkutan barang yang digunakan beroperasi, dijelaskan Bupati yaitu, angkutan barang yang digunakan untuk kegiatan yang diperbolehkan selama perberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Angkutan barang ini diantaranya, untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat (TNI/POLRI) maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi pemerintah terkait, untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional.
Angkutan barang untuk aktivitas badan usaha milik Negara/ daerah yang turut serta dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19), untuk keperluan pokok masyarakat, untuk pertanian, perikanan, peternakan. Kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi, ambulance dan mobil zenajah.
Selain itu angkutan barang pangan, makanan dan minuman. Untuk bahan bakar minyak, bahan bakar gas. Untuk barang keperluan ekspor dan impor. Kriman/ekspedisi, untuk pengantaran/pengedaran uang dan angkutan perbankan. Juga angkutan barang untuk keperluan kontruksi, untuk sektor komukasi dan teknologi informasi, untuk sektor industri strategis.
Angkutan barang untuk sektor pelayanan dasar, utilitas publik, ( antara lain angkutan sampah, air bersih, pelayanan listrik, pemadam kebakaran). Dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu. Dan angkutan barang untuk aktivitas organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial,
Disamping itu, Operasional angkutan barang harus memenuhi ketentuan mengenai daya angkut, kelas jalan dan tata cara muat.
“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tidak berlaku/dikecualikan bagi Masyarakat dan Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan seperti, Pengkutan kebutuhan pokok, Praktek dokter/apoteker/balai pengobatan/toko obat, masyarakat yang memerlukan keperluan mendesak seperti sakit dan berobat, pasar tradisional/pasar modern, tenaga medis dan relawan penanganan Covid-19 serta pertolongan kemanusiasn lainnya, dan masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut,” terangnya.
Acep menegaskan agar surat edaran ini menjadi maklum, dan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. (abel)