BANDUNG, fajarsatu – Bersiap! Beraktivitas di Kabupaten Bandung harus memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19. Hal ini disampaikan langsung Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Pernyataan itu disampaikan Dadang dalam acara talk show di sebuah radio berita di Bandung, Sabtu (31/7/2021).
“Saya mempunyai langkah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung yaitu setiap kegiatan yang berjalan, syaratnya adalah mempunyai sertivikat vaksin yang dikeluarkan Kemenkes,” ujarnya.
Orang nomor satu di Pemkab Bandung itu memaparkan, wajib sertifikat Covid juga berlaku di setiap aktivitas perkantoran, pabrik, hingga tempat wisata. Hal itu, lanjut dia, juga sebagai langkah mendukung program pemerintah untuk mencapai herd immunity.
“Jadi kedepan, kegiatan di tempat wisata, cafe, restoran, pabrik dan kegiatan kantor, harus punya kartu vaksin,” katanya.
Lanjutya, Satgas Covid-19 kabupaten Bandung akan memeriksa setiap kendaraan dari luar daerah yang masuk Kabupaten Bandung selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dikatakan Dadang, setiap pengendara yang masuk Kabupaten Bandung wajib membawa sertifikat vaksin Covid-19, surat keterangan sehat hasil negatif PCR atau non reaktif swab antigen.
“Yang tidak memenuhi syarat, akan kita kembalikan ke wilayah asal. Pemeriksaan ini digelar untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bandung,” tandas Dadang.
Pemeriksaan kelengkapan surat keterangan sehat ini, kata Dadang, akan dilakukan di pintu perbatasan masuk Kabupaten Bandung, di antaranya di Exit Tol Cileunyi dan Exit Tol Soreang. (byu)