KESAMBI, fajarsatu – Memasuki hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat Kota Cirebon, sedikitnya ada 12 toko yang terpaksa disegel Tim Gabungan Satgas Covid-19, karena melakukan kegiatan usaha melanggar aturan PPKM Darurat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kasat Reskrim, AKP AKP I Putu Asti Hermawan S selaku Ketua Team 2 menjelaskan, kegiatan penindakan bagi warga masyarakat baik perorangan maupun para pelaku usaha, yang masih saja membuka toko atau warungnya, merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan PPKM Darurat.
Dikatakannya, dalam kegiatan tersebut pihaknya berhasil melakukan penindakan disertai penyitaan KTP dan mewajibkan mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Ke-12 toko tersebut antara lain Toko CC di Jalan Kesambi, Toko SDP Jalan Kesambi, Toko MPS Jalan Kalitanjung, Toko UF Jalan Kalintanjung, Toko STGR Jalan Kalintanjung, Warung Baso ADP, Toko MJ, Perusahaan LK, perusahaan DMRC, dan tiga pelanggar prokes perorangan inisial MS, KH dan MJ yang menyediakan sarana pembeli makan di tempat.
Ditambahkan Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja, adapun rute dengan menyisir seputaran Jalan Kesambi, Jalan Kanggraksan, Jalan Kalitanjung.
“Selanjutnya para pelanggar pelaku usaha diwajibkan mengikuti sidang di tempat yang berada di lokasi halaman parkir GTC Jalan Cipto Mangunkusumo,” tutup Ngatidja. (irgun)