GEGESIK, fajarsatu – Sebuah toko yang menjual alat-alat kebutuhan keluarga yang berada di Jalan Raya Gegesik-Arjawinangun atau masuk Desa Bayalangu Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon terpaksa disegel Satpol Kabupaten Cirebon, karena dinilai telah melanggar aturan PPKM Darurat.
Disegelnya toko terbesar di Bayalangu itu berawal dari protes warga setempat yang merasa kesal karena saat diberlakukan PPKM Darurat toko tersebut tetap buka, sehingga banyak konsumen datang yang menimbulkan kerumunan. Warga meminta Satgas Covid-19 untuk segera menutupnya.
Dari pantauan di lapangan, sebelum dilakukan penyegelan puluhan warga mendatangi balai desa meminta toko tersebut segera ditutup karena dianggap menimbulkan kerumunan dan melanggar PPKM Darurat karena banyak konsumen yang datang dari luar daerah.
Sempat terjadi adu mulut antara Satpol PP dengan pemilik toko, hingga disepakati bersama untuk dilakukan penyegelan sementara dengan memasang garis line.
Penyegelan disaksikan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Gegesik yang terdiri dari Camat Gegesik, Polri dan TNI juga warga setempat.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari unsur kecamatan bawa ada salah satu toko di Desa Bayalangu Lor, Kecamatan Gegesik banyak konsumen dalam toko melebihi kapasitas ruangan yang diizinkan, yakni melebihi 50 persen sehingga terjadi berkerumun.
”Toko ini sebelumnya sudah dilakukan pembinaan, tetapi sampai detik-detik terakhir masyarakat melakukan protes, tetapi toko tetap buka sehingga ini sudah melebihi dari batas pembinaan,” katanya, Selasa (13/7/2021).
Lanjut Syafruddin, penyegelan ini akan dibawa ke pengadilan karena ini melanggar tindak pidana ringan (tipiring) untuk pelaku usaha.
“Kalau pembinaan sudah dua kali oleh tim patroli, maka nanti hakim yang menentukan,” ujarnya.
Sesuai dengan aturan PPKM Darurat, niat pemerintah tentunya untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Pihaknya berharap kepada pelaku pelaku usaha dimanapun berada bukan saja di Gegesik saja laksanakan sesuai aturan yang ada serta menerapkan prokes.
”Ayolah kita bersama sama untuk mendukung memerangi Covid-19 supaya penyebarannya bisa kita tekan dengan mematuhi protokol kesehatan serta aturan PPKM Darurat,” pungkas Syafrudin. (dan)