MUARA ENIM, fajarsatu – Seorang pria yang mengaku polisi berinisial B berhasil dibekuk Satuan Reskrim Tim Rajawali Pelopor Polres Muara Enim saat bersembunyi di rumah istrinya di daerah Indralaya Utara, Sumatera Selatan.
Penangkapan tersebut diduga tersangka B telah menghipnotis korban di sekitaran Kolam Retensi GOR Pancasila Muara Enim, Sumatera Selatan dengan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Hal itu terungkap Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Widhi Andika Dharma saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Muara Enim, Jumat (2/7/2021).
Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Widhi Andika Dharma, pelaku berjumlah dua orang dengan modus menawarkan barang antik. Untuk meyakinkan korban salah satunya mengaku anggota Polres Muara Enim, sedangkan satu pelauk lainnya berinisialJ ditetapkan sebagai DPO.
Widhi menambahkan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut adanya laporan dari korban yang mengaku telah merasa ditipu dan dihipnotis oleh tersangka.
“Korban sempat tidak sadar atas hal yang telah terjadi terhadap dirinya kurang lebih 10 sampai 15 menit, sebelum akhirnya korban sadar dan melaporkan kejadian tersebut,” katanya.
Lanjutnya, tersangka merupakan warga Kabupaten Pali dan tersangka merupakan mantan residivis keluar masuk penjara dengan kasus yang sama dan terakhir dirinya terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 unit hp merek Apple iPhone XS Max, 1 unit hp merek Oppo, 1 unit sepeda motor, 1 stel pakaian beserta 1 buah azimat bertuliskan huruf gundul Arab.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 undang-undang kuhp dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandas Widhi.
Terpisah, tersangka B mengatakan, dirinya sudah tiga kali melakukan aksinya tersebut. Pada saat melakukan aksinya, dirinya berdua bersama temannya berinisial J.
Dalam aksinya, pelaku tidak menargetkan sasaran namun secara spontanitas, tapi jika ada potensi untuk melakukan aksinya maka sesegera mungkin dirinya akan melakukan aksi. Dalam aksi terakhirnya, pelaku membawa lari barang hasil hipnotisnya yang dalam kasus ini merupakan jaminan dari uang senilai Rp 100 juta yang dijanjikan korban. (vian)