ARJAWINANGUN, fajarsatu – Lembaga Pemasyarakatan (LP) adalah salah satu lingkungan kerja dengan tingkat resiko yang tinggi seperti ancaman gangguan keamanan dan ketertiban dari warga binaan pemasyarakatan.
Sering kali kita melihat, mendengar dan membaca di media massa kejadian kerusuhan, perkelahian dan pelarian yang terjadi di dalam Lapas. Untuk mencegah hal itu Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon rutin melakukan razia dan penggeledahan.
Upaya untuk pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Lapas Narkotika Cirebon secara rutin melakukan penggeledahan insidentil kamar hunian setiap hari dan kontrol keliling blok hunian.
Selain itu, juga terus dilakukan pengecekan gembok dan teralis besi kamar hunian yang dilaksanakan oleh Tim Satops Patnal dibantu Satgaspam, kegiatan penggeledahan insidentil langsung dikoordinir Kalapas, KPLP, dan Kasi ADM Kamtib.
Razia dan penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk meminimalisir masuknya benda dan barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam Lapas, seperti HP, Narkoba dan senjata tajam.
Hasil penggeledehan insidentil periode 1 Januari hingga 17 Juli 2021 nihil tidak ditemukan HP maupun narkotika.
Pada April lalu, Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon juga telah melaksanakan razia gabungan dengan aparat penegak hukum dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-57 diikuti oleh Polresta Cirebon, BNN Kota Cirebon, Polsek Ciwaringin, dan Media Massa dengan hasil razia sama Nihil tidak ditemukan Hp maupun Narkotika.
Selain razia gabungan juga dilakukan test urine bagi WBP Secara acak dengan hasil negatif penggunaan narkoba. Penggeledahan insidentil rutin di Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon dilakukan Kesatuan Pengamanan LP (KPLP) sebagai pengelola keamanan.
Kontrol keliling sengaja terus dilakukan, karena selain sekedar melakukan pengecekan tapi sekaligus sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguang keamanan dan ketertiban yang ada di Lapas.
Kegiatan deteksi dini gangguan kamtib meliputi:
- Kontrol keliling blok hunian dan sarana keamanan adalah kondusif, aman, dan bersih di blok hunian.
- Melaksanakan troling di kamar hunian untuk mengecek WBP yang sakit dan butuh pertolongan tim medis.
- Kontrol kamar hunian untuk deteksi dini gangguan kamtib dan untuk menjaga stabilitas WBP di kamar hunian.
- Melakukan pengwasan dalam pelaksanaan tugas regu Jaga agar kunci kamar dan paste blok selalu terkunci untuk meminimalisir gangguan kamtib.
- Pengecekan gembok kamar hunian WBP, dalam keadaan terkunci dengan baik.
- Melaksanakan pengawasan lalu lintas warga binaan.
- Mengawasi Pelaksanaan Kebersihan Lingkungan Lapangan dan Blok Hunian
Pelaksanaan kontrol keliling juga dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat.
“Kontrol keliling adalah kegiatan rutin dan wajib dilakukan oleh setiap petugas ataupun anggota jaga dan segera melaporkan apabila ada indikasi kemungkinan gangguan kamtib, ini sekaligus menjadi bahan dalam pengumpulan keterangan Satuan intelijen pemasyarakatan,” ujar Kepala Lapas Narkotika Cirebon, Nur Bambang, Sabtu (17/7/2021).
Dengan kegiatan deteksi dini yang rutin dilaksanakan Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, diharapkan munculnya deterent factor (efek tangkal) terhadap niat-niat yang akan melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. (dan)