KEJAKSAN, fajarsatu – Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Cirebon Kota mengeluarkan kebijakan baru bagi bagi masyarakat yang SIMnya habis masa berlaku.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, selama pelaksanaan PPKM Darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021 bagi masyarakat yang SIMnya habis masa berlaku akan memberikan tenggang waktu.
Dikatakannya, kebijakan ini tidak lepas dari petunjuk dan arahan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, Rabu (7/7/2021).
Lanjut Habibi, bagi warga masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3 hingga 20 Juli 2021 dapat melakukan perpanjangan mulai 21-27 Juli mendatang atau diberi waktu selama 7 hari kerja.
“Sementara untuk pelayanan Samsat, dalam rangka mendukung PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dihimbauan untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai,” jelasnya.
Tambah Habibi, adapun jam pelayanan Samsat mulai Sabtu pada 3-20 Juli 2021 pada jam kerja mulai Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB-pukul 13.00 WIB dan khusus Sabtu mulai pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB serta Minggu libur.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja menambahkan, himbauan ini juga disampaikan melalui meme yang bisa diakses melalui media sosial tmc_cirebon kota atau media sosial Polres Cirebon Kota. (irgun)