BANDUNG, fajarsatu – Setelah tujuh tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung, akibat tindak pidana korupsi, Mantan Bupati Karawang, H. Ade Swara akhirnya menghirup udara bebas, Minggu (18/7/2021).
Kebebasan mantan orang nomor satu di Pemkab Karawang periode 2010 -2014 itu disambut hangat keluarganya. Bahkan, putri sulungnya yang merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar, Guna Fadlia juga tampak dalam prosesi penyambutan bersama sang bunda (isteri H. Ade Swara), Hj. Nurlatifah.
“Pak Haji Ade keluar dari Lapas pukul 07.30 WIB. Pak Haji Ade sudah selesai menjalankan masa hukumannya,” ujar Dede Sunarya, salah seorang yang dikenal dekat dengan Bupati Karawang periode 2015-2020 tersebut.
Setelah menghirup udara bebas, lanjut dia, H. Ade Swara akan fokus membenahi perusahaan tambang yang sempat tidak terurus dan tidak ada niatan lagi kembali terjun ke dunia politik.
“Karena masih masa PPKM Darurat, hanya orang terdekat dan keluarga saja yang jemput bapak. Seusai masa PPKM Darurat ini, beliau akan pulang ke rumah di Cilamaya,” tambahnya.
Kendati demikian, lanjut Dede, H. Ade Swara tetap akan komit membangun Karawang di sisa umurnya dalam bentuk apapun.
Putri sulung Ade Swara, yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Gerindra, Gina Fadlia Swara membenarkan jika sang ayah telah bebas. Saat ini, mereka sedang berkumpul dengan keluarga besarnya di Bandung, Jawa Barat.
“Alhamdulillah barokallah, hari ini 18 Juli 2021, Papa (Ade Swara) sudah bebas dan bisa berkumpul lagi bersama keluarga. Setelah 7 tahun penuh tanpa kurang 1 hari pun,” ungkap Gina.
Pantauan media ini, suasana haru tampak saat penyambutan H. Ade Suara. Terlihat, istri, anak-anak, menantu, cucu, juga kerabat dekatnya berada dalam prosesi tersebut. Mereka tampak bahagia.
Terlihat juga, H. Ade Suara melakukan sujud syukur di pintu keluar Lapas.
Sekadar mengulas, H. Ade Swara beserta istri, Hj. Nurlatifah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung setelah didakwa melakukan tindak pidana korupsi menerima suap Rp 5 miliar dari PT Tatar Kertabumi, anak perusahaan Agung Podomoro Land yang tengah mengurus Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR), yang berlokasi di Jalan Kertabumi, Karawang.
Ade Swara kemudian divonis hakim Pengadilan Tinggi Bandung 6 tahun kurungan dengan denda Rp 400 juta. Vonis itu, kemudian dilakukan banding, namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dan hukuman H. Ade Swara malah bertambah menjadi 7 tahun dengan denda Rp 400 juta. (byu)