KEJAKSAN, fajarsatu – Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Doni Nauphar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon kembali dilanjutkan, Senin (30/8/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Kota Cirebon menyatakan, pihaknya tidak sependapat dengan pembelaan yang dibacakan terdakwa kasus penganiayaan Dosen FK UGJ tersebut.
JPU menilai, apa yang didakwakan kepada terdakwa sudah tepat, meskipun tidak ada saksi yang melihat perkelahian tersebut, namun terdakwa sendiri telah mengakui terjadinya perkelahian antara Doni dan Herry.
Sementara itu, Kuasa Hukum Doni, Qorib mengatakan, walaupun JPU tidak sependapat dengan pledoi dari terdakwa, pihaknya menilai ada satu catatan yang perlu digaris bawahi dari jawaban JPU.
“Yang perlu jadi catatan adalah JPU mengakui tidak ada satu saksi pun yang mengetahui kejadian tersebut. Itu penting perlu digaris bawahi,” katanya.
Qorib menilai, pengakuan dari JPU yang mengatakan tidak ada saksi menambah yakin Majelis Hakim akan membebaskan kliennya.
“Perkelahian itu memang ada, tapi kami menilai bahwa apa yang disangkakan Jaksa itu salah alamat. Terdakwa juga mengalami luka-luka seperti korban, artinya jika Jaksa salah menerapkan pasal, maka Majelis Hakim akan memutuskan untuk membebaskan terdakwa,” ungkapnya.
Masih dikatakan Qorib, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Kliennya dari semua dakwaan.
Diberitakan sebelumnya, dalam pembelaan yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Doni Nauphar, Qorib meminta agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan sesuai apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU). Menurutnya, apa yang didakwakan JPU tidak tepat.
“Dakwaan JPU tidak tepat, kami meminta agar Majelis Hakim membebaskan klien kami dari segala dakwaan,” kata Qorib.
Masih dikatakan Qorib, dakwaan JPU terkait dengan pasal 351 yang disangkakan kepada kliennya jelas tidak terbukti. Pasalnya, perbuatan yang dilakukan kliennya tidak memenuhi unsur sesuai dengan pasal 351.
“Unsur dari pasal 351 tidak terbukti, karena korban masih bisa menjalankan aktifitasnya setelah perkelahian tersebut. Seharusnya pasal yang didakwakan itu pasal 352, tentang penganiayaan ringan. Jadi sekali lagi tidak tepat kalau klien kami didakwa dengan pasal 351,” tutup Qorib. (irgun)