Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Dakwaan JPU Tak Tepat, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya

Admin
30/08/2021 16:56
in Cirebon
0
Dakwaan JPU Tak Tepat, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

KEJAKSAN, fajarsatu – Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Doni Nauphar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon kembali dilanjutkan, Senin (30/8/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Kota Cirebon menyatakan, pihaknya tidak sependapat dengan pembelaan yang dibacakan terdakwa kasus penganiayaan Dosen FK UGJ tersebut.

JPU menilai, apa yang didakwakan kepada terdakwa sudah tepat, meskipun tidak ada saksi yang melihat perkelahian tersebut, namun terdakwa sendiri telah mengakui terjadinya perkelahian antara Doni dan Herry.

Sementara itu, Kuasa Hukum Doni, Qorib mengatakan, walaupun JPU tidak sependapat dengan pledoi dari terdakwa, pihaknya menilai ada satu catatan yang perlu digaris bawahi dari jawaban JPU.

“Yang perlu jadi catatan adalah JPU mengakui tidak ada satu saksi pun yang mengetahui kejadian tersebut. Itu penting perlu digaris bawahi,” katanya.

Bacajuga

Agus Ardianto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua PN Kota Cirebon

Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Dipertanyakan Kuasa Hukum Terlapor

Kuasa Hukum PT Citra Pertanyakan Penundaan Kasus Penggelapan Dumptruk Libatkan Caleg

Qorib menilai, pengakuan dari JPU yang mengatakan tidak ada saksi menambah yakin Majelis Hakim akan membebaskan kliennya.

“Perkelahian itu memang ada, tapi kami menilai bahwa apa yang disangkakan Jaksa itu salah alamat. Terdakwa juga mengalami luka-luka seperti korban, artinya jika Jaksa salah menerapkan pasal, maka Majelis Hakim akan memutuskan untuk membebaskan terdakwa,” ungkapnya.

Masih dikatakan Qorib, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Kliennya dari semua dakwaan.

Diberitakan sebelumnya, dalam pembelaan yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Doni Nauphar, Qorib meminta agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan sesuai apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU). Menurutnya, apa yang didakwakan JPU tidak tepat.

“Dakwaan JPU tidak tepat, kami meminta agar Majelis Hakim membebaskan klien kami dari segala dakwaan,” kata Qorib.

Masih dikatakan Qorib, dakwaan JPU terkait dengan pasal 351 yang disangkakan kepada kliennya jelas tidak terbukti. Pasalnya, perbuatan yang dilakukan kliennya tidak memenuhi unsur sesuai dengan pasal 351.

“Unsur dari pasal 351 tidak terbukti, karena korban masih bisa menjalankan aktifitasnya setelah perkelahian tersebut. Seharusnya pasal yang didakwakan itu pasal 352, tentang penganiayaan ringan. Jadi sekali lagi tidak tepat kalau klien kami didakwa dengan pasal 351,” tutup Qorib. (irgun)

Tags: FK UGJ CirebonKasus PenganiyaanKuasa HukumPN Kota CirebonSidang Lanjutan

Related Post

Berkunjung ke Kantor BBWS Cimancis, DPRD dan Walikota Bawa Misi Atasi Banjir
Cirebon

Komisi III DPRD Dorong Pemda Cari Solusi atas Penonaktifan Belasan Ribu PBI JKN

Admin
17/08/2025 21:26
Masa Jabatan Pj Bupati Kabupaten Majalengka Diperpanjang
Cirebon

Rapat Paripurna, DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda RPJMD 2025–2029

Admin
17/08/2025 21:16
Cirebon

DPRD Kota Cirebon Serap Pesan Pidato Presiden: Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Admin
17/08/2025 21:05
Mudik Murah Dengan Kereta Api Cakrabuana dan Gunung Jati
Cirebon

Libur Panjang Hari Kemerdekaan RI, KAI Daop 3 Cirebon Sediakan Tiket Tambahan KA Gunungjati dan Cakrabuana

Admin
15/08/2025 12:37
Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

Admin
14/08/2025 09:41
Cirebon

Lapas Narkotika Cirebon Raih Penghargaan KPPN Award sebagai Satker dengan Kinerja Anggaran Terbaik Semester I

Admin
13/08/2025 21:26
Cirebon

OJK Rayakan 48 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia

Admin
12/08/2025 18:28
KAI Daop 3 Cirebon Peringati Hari Bumi Sedunia Dukung Keberlanjutan Lingkungan
Cirebon

Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

Admin
12/08/2025 15:59

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LikE IT – Mengajak Peserta Ptamuka untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website