MUARA ENIM, fajarsatu – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muara Enim dan DPRD Kabupaten Muara Enim menyepakati pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2023 menjadi Perda.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pj. Bupati Muara Enim, H. Nasrun Umar dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki pada Rapat Paripurna VII DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (23/8/2021).
Dalam penjelasannya, Pj. Bupati menyampaikan, alasan utama perubahan ini yaitu guna menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang terbit setelah Peraturan Daerah RPJMD Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2023 ditetapkan dan juga menyesuaikan situasi global maupun nasional yang tentu saja berpengaruh pada tata laksana proses pembangunan di Kabupaten Muara Enim.
Lebih lanjut Pj. Bupati menjamin bahwa Raperda RPJMD Kabupaten Muara Enim ini tidak akan mengubah visi dan misi serta program-program strategis turunannya yang telah menjadi target.
Selain dari penyelarasan terhadap peraturan perundang-undangan, menurut Pj. Bupati perubahan ini dilakukan juga dengan penyesuaian target-target indikator kinerja sebagai dampak dari pandemi kondisi Covid-19
. Pj. Bupati berharap langkah dan kebijakan yang diambil ini dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Muara Enim, meningkatkan koordinasi, sinergi, sinkronisasi maupun integrasi pelaksanaan tugas dan fungsi antar-perangkat daerah di Pemkab. Muara Enim, termasuk antara Pemkab. Muara Enim dengan Pemprov. Sumsel maupun Pemerintah Pusat yang bermuara pada peningkatan kinerja pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat. (vian)