CIRRBON, fajarsatu.com – DPRD Kota Cirebon membentuk panitia khusus Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota
Cirebon tahun 2023.
Hal itu disampaikan melalui rapat paripurna di Griya Sawala, Kamis (21/3/2024).
Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD
Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana
menyampaikan, penyampaian LKPj
kepada DPRD sesuai ketentuan Pasal 69 dan 71 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
yang ditindaklanjuti PP Nomor 13/2019
pasal 19 ayat 1.
“Salah satu kewajiban kepala daerah
adalah menyampaikan LKPJ kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.
Adapun hasil penyelenggaran urusan
pemerintah yang menjadi kewenangan
daerah dan termuat dalam LKPj di
antaranya capaian pelaksanaan programbdan kegiatan, kebijakan strategis, dan tindak lanjut tekomendasi DPRD.
Adapun yang ditugaskan menjadi ketua
dan Wakil Ketua Pansus Penyusun
Rekomendasi LKPj Walikota 2023 yaitu
Harry Saputra Gani dan Ana Susanti. (*)