CIWARINGIN, fajarsatu – Di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, sebanyak 425 dari 638 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas II A Cirebon mendapatkan remisi, 48 diantaranya bebas.
Pemberian remisi langsung dihadiri Bupati Cirebon Imron Rosyadi bersama jajaran forkompinda, yang berlangsung di Aula Lapas Kelas II A Cirebon Kabupaten Cirebon, Selasa (17/08/2021).
Imron menyampaikan, di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 tahun 2021, telah melalui beberapa rangkaian kegiatan kebangsaan. Salah satunya dengan menghadiri pemberian remisi untuk 425 orang warga binaan lapas Narkotika Cirebon.
“Kepada warga binaan yang mendapat remisi supaya bisa digunakan sebaik- baiknya dalam menjalani kehidupan ditengah-tengah masyarakat,” katanya.
Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas II A Cirebon, Nur Bambang Suprihandono, menuturkan, di hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 ini, pemerintah telah memberikan remisi bagi warga binaan di lapas Narkotika Kelas II A Cirebon sebanyak 425 orang.
“Di hari Kemerdekaan ke-76 ini, 425 warga Binaan Lapas Narkotika Cirebon mendapatkan remisi, sebanyak 48 orang bebas,” ujarnya.
Dikatakan Bambang, saat ini penghuni Lapas Narkotika Cirebona sebanyak 628 orang narapidana. Aktivitas kunjunganpun masih dilakukan secara virtual karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Lanjut Bambang, besaran pemberian remisi pada hari kemerdekaan ke 76 tahun 2021 adalah paling kecil 1 bulan hingga 6 bulan dan sebanyak 48 orang langsung bebas.
“Remisi diberikan berdasarkan pertimbangan mengacu kepada aturan yang ada. Seperti sudah menjalani pidana selama enam bulan berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik, ” pungkasnya. (dan)